Mamuju (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, meminta agar kontraktor tetap bertanggungjawab penuh atas robohnya pembangunan stadion yang dikerjakan oleh PT Passokorang.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Hajrul Malik, di Mamuju, Minggu, usai mengungjungi Stadion Mamuju yang roboh akibat dihantam badai hujan.
Menurutnya, robohnya stadion itu juga dipicu karena konstruksi stadion yang menyalahi bestek, sehingga dengan mudahnya pembangunan stadion ini hancur saat hujan mengguyur daerah ini.
"Ini adalah kelalaian pihak Passokorang yang mengerjakan pembangunan stadion itu menyalahi konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan bestek," ucapnya.
Sehingga, pemerintah Kabupaten Mamuju bersikap tegas untuk memberikan peringatan kepada kontraktor yang melaksanakan pembangunan sarana olahraga di daerah ini.
"Rekanan harus bertanggungjawab penuh karena masih menjadi tanggungjawab mereka karena pengerjaannya belum diserahkan kepada pemda," ungkap Hajrul.
Dia mengatakan, persoalan pembangunan stadion ini sebelumnya sudah dikritisi para anggota dewan karena dinilai ada ketimpangan proses pembangunan yang dilakukan oleh pihak rekanan.
Namun, menurut dia, permintaan anggota DPRD untuk dilakukan audit pelaksanaan pembangunan stadion ini oleh pemda tidak pernah menidaklanjutinya.
"Usulan dewan untuk dilakukan audit pembangunan stadion selama ini diabaikan oleh pemerintah, sehingga kami menilai pemerintah tidak tegas mengusut adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan stadion itu," paparnya.
Hajrul juga mengungkapkan, dewan juga menyayangkan adanya kebijakan pemda yang mencairkan anggaran senilai Rp6 miliar dari Rp28 miliar yang disiapkan dalam APBD tahun 2010.
"Saat itu, dewan telah menginstruksikan agar anggaran senilai Rp6 miliar tidak dicairkan sebelum dilakukan audit, namun oleh pemda tetap mencairkan anggaran itu," ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya, dewan akan melakukan rapat untuk melakukan klarifikasi rubuhnya pembangunan stadion dengan menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan pihak rekanan PT Passokorang.
Dia mengungkapkan, bukan hanya pembangunan stadion yang dinilai bermasalah, namun sejumlah pembangunan lainnya seperti pembangunan rumah jabatan (Rujab) Bupati yang terletak di Puncak Kelapa Tujuh juga perlu dilakukan pengawasan yang ketat, karena ditenggarai ada dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
"Sudah banyak kejadian robohnya pembangunan yang dilakukan oleh pihak konntraktor. Ini terjadi karena pihak kontraktor tidak memperhatikan kualitas pekerjaan dan hanya memikirkan keuntungan sepihak," ucapnya. (T.KR-ACO/F003)
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Hajrul Malik, di Mamuju, Minggu, usai mengungjungi Stadion Mamuju yang roboh akibat dihantam badai hujan.
Menurutnya, robohnya stadion itu juga dipicu karena konstruksi stadion yang menyalahi bestek, sehingga dengan mudahnya pembangunan stadion ini hancur saat hujan mengguyur daerah ini.
"Ini adalah kelalaian pihak Passokorang yang mengerjakan pembangunan stadion itu menyalahi konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan bestek," ucapnya.
Sehingga, pemerintah Kabupaten Mamuju bersikap tegas untuk memberikan peringatan kepada kontraktor yang melaksanakan pembangunan sarana olahraga di daerah ini.
"Rekanan harus bertanggungjawab penuh karena masih menjadi tanggungjawab mereka karena pengerjaannya belum diserahkan kepada pemda," ungkap Hajrul.
Dia mengatakan, persoalan pembangunan stadion ini sebelumnya sudah dikritisi para anggota dewan karena dinilai ada ketimpangan proses pembangunan yang dilakukan oleh pihak rekanan.
Namun, menurut dia, permintaan anggota DPRD untuk dilakukan audit pelaksanaan pembangunan stadion ini oleh pemda tidak pernah menidaklanjutinya.
"Usulan dewan untuk dilakukan audit pembangunan stadion selama ini diabaikan oleh pemerintah, sehingga kami menilai pemerintah tidak tegas mengusut adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan stadion itu," paparnya.
Hajrul juga mengungkapkan, dewan juga menyayangkan adanya kebijakan pemda yang mencairkan anggaran senilai Rp6 miliar dari Rp28 miliar yang disiapkan dalam APBD tahun 2010.
"Saat itu, dewan telah menginstruksikan agar anggaran senilai Rp6 miliar tidak dicairkan sebelum dilakukan audit, namun oleh pemda tetap mencairkan anggaran itu," ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya, dewan akan melakukan rapat untuk melakukan klarifikasi rubuhnya pembangunan stadion dengan menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan pihak rekanan PT Passokorang.
Dia mengungkapkan, bukan hanya pembangunan stadion yang dinilai bermasalah, namun sejumlah pembangunan lainnya seperti pembangunan rumah jabatan (Rujab) Bupati yang terletak di Puncak Kelapa Tujuh juga perlu dilakukan pengawasan yang ketat, karena ditenggarai ada dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
"Sudah banyak kejadian robohnya pembangunan yang dilakukan oleh pihak konntraktor. Ini terjadi karena pihak kontraktor tidak memperhatikan kualitas pekerjaan dan hanya memikirkan keuntungan sepihak," ucapnya. (T.KR-ACO/F003)