2.303 pasangan menikah dalam masa pandemi COVID-19
Senin, 1 Juni 2020 12:35 WIB
Ilustrasi - Pasangan pengantin memperlihatkan kartu nikah usai melaksanakan ijab kabul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/2/2019). ANTARA/Irwansyah Putra
Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 2.303 calon pengantin di Provinsi Aceh telah melaksanakan akad nikah sepanjang masa pandemi COVID-19, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus yang bersumber dari Kota Wuhan tersebut.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kanwil Kemenag Aceh Hamdan, Senin, mengatakan proses pernikahan itu berlangsung sepanjang April hingga Mei 2020.
"Iya, sepanjang pandemi (COVID-19, red) sekitar 2.000 lebih pasangan yang telah akad nikah," kata Hamdan, di Banda Aceh.
Dia menjelaskan, di tengah masa darurat COVID-19, sekaligus kebijakan pembatasan larangan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA) dimulai sejak Apri hingga Mei, dan sepanjang itu juga tercatat 3.096 pasangan telah mendaftar nikah di KUA.
Menurut dia, pada April terdapat 2.164 pendaftaran nikah di Aceh, dan langsung melaksanakan akad nikah. Kemudian pada Mei, sebanyak 900 pasangan telah daftar nikah di KUA, namun hanya 139 calon pengantin yang melaksanakan akad pada bulan itu juga.
Kata Hamdan, meskipun di tengah wabah COVID-19 layanan nikah di KUA tetap berjalan. Hanya saja terdapat beberapa peraturan yang harus diikuti, seperti akad nikah harus di KUA, serta pelaksanaannya wajib mengikuti protokol kesehatan.
"Semua aturan yang diberlakukan di masa darurat COVID-19, seperti yang hadir ke pernikahan hanya 10 orang, wajib pakai masker dan lainnya, itu sudah berlangsung dengan sebaik mungkin," kata Hamdan.
Lanjut dia, kini telah dibolehkan pelaksanaan akad nikah di masjid, dengan mengikuti protokol kesehatan seperti tamu yang hadir hanya 30 orang, memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19, serta waktu pertemuan seefisien mungkin.
Kata dia, kebijakan itu diambil setelah terbitnya surat edaran nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di masa pandemi.
"Namun, untuk tata cara pelaksanaannya lebih rinci, kita masih menunggu surat edaran dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI," katanya.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kanwil Kemenag Aceh Hamdan, Senin, mengatakan proses pernikahan itu berlangsung sepanjang April hingga Mei 2020.
"Iya, sepanjang pandemi (COVID-19, red) sekitar 2.000 lebih pasangan yang telah akad nikah," kata Hamdan, di Banda Aceh.
Dia menjelaskan, di tengah masa darurat COVID-19, sekaligus kebijakan pembatasan larangan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA) dimulai sejak Apri hingga Mei, dan sepanjang itu juga tercatat 3.096 pasangan telah mendaftar nikah di KUA.
Menurut dia, pada April terdapat 2.164 pendaftaran nikah di Aceh, dan langsung melaksanakan akad nikah. Kemudian pada Mei, sebanyak 900 pasangan telah daftar nikah di KUA, namun hanya 139 calon pengantin yang melaksanakan akad pada bulan itu juga.
Kata Hamdan, meskipun di tengah wabah COVID-19 layanan nikah di KUA tetap berjalan. Hanya saja terdapat beberapa peraturan yang harus diikuti, seperti akad nikah harus di KUA, serta pelaksanaannya wajib mengikuti protokol kesehatan.
"Semua aturan yang diberlakukan di masa darurat COVID-19, seperti yang hadir ke pernikahan hanya 10 orang, wajib pakai masker dan lainnya, itu sudah berlangsung dengan sebaik mungkin," kata Hamdan.
Lanjut dia, kini telah dibolehkan pelaksanaan akad nikah di masjid, dengan mengikuti protokol kesehatan seperti tamu yang hadir hanya 30 orang, memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19, serta waktu pertemuan seefisien mungkin.
Kata dia, kebijakan itu diambil setelah terbitnya surat edaran nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di masa pandemi.
"Namun, untuk tata cara pelaksanaannya lebih rinci, kita masih menunggu surat edaran dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI," katanya.
Pewarta : Khalis Surry
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
JPU Kejati Sulsel nyatakan pikir-pikir untuk banding vonis Bansos COVID-19
01 October 2025 18:00 WIB
Taksi online minta keputusan gubernur Sulsel soal tarif ASK ditinjau ulang
12 February 2025 20:08 WIB
Kemenkes akan menyediakan fasilitas rontgen gratis di 514 kabupaten
16 December 2024 21:03 WIB, 2024
KPK panggil pimpinan perusahaan terkait dugaan korupsi bansos presiden
08 October 2024 15:08 WIB, 2024
Raksasa farmasi AstraZeneca tarik peredaran vaksin COVID-19 di seluruh dunia
09 May 2024 6:42 WIB, 2024
Terpopuler - Gaya Hidup
Lihat Juga
Angkat tema alam, mahasiswa dari sanggar OAP wakili KTI di ajang menari nasional
30 January 2026 5:34 WIB
Wali Kota Makassar suarakan penerapan kawasan tanpa rokok di forum APCAT Summit
27 January 2026 17:05 WIB
Kemenkum Sulbar beri perlindungan hukum dengan bantu daftarkan hak cipta 12 buku
27 January 2026 16:27 WIB