
JPU Kejati Sulsel nyatakan pikir-pikir untuk banding vonis Bansos COVID-19

Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyatakan pikir-pikir banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar lebih rendah dari tuntutan jaksa kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19.
"Menanggapi putusan itu, tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap serupa juga dinyatakan dua terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi," kata Kepala Seksi dan Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu.
Hal tersebut menyusul putusan Majelis Hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadap empat terdakwa masing-masing Mukhtar Tahir, M Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul karena terbukti atas dakwaan subsidair pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi .
Sedangkan dua terdakwa lainnya Syamsul dan M Arief Rachman menyatakan menerima putusan putusan tersebut. Dalam perkara ini, terdapat tujuh terdakwa yang terlibat tindak pidana korupsi Bansos COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2020 merugikan negara Rp5,2 miliar lebih.
Rencananya, sidang pembacaan putusan kepada tiga terdakwa lainnya, kata Soetarmi, masing-masing Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Oktober 2025 di PN Tipikor Makassar.
Vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa di PN Tipikor Makassar kemarin, bervariasi. Mukhtar Tahir (56) dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.
Sebelumnya dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp983,4 juta subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.
Pihak ketiga (penyedia) Direktur CV Adifa Raya Utama Suryadi (42) divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp366 juta subsider 1 tahun penjara. Sebelumnya, dituntut pidana 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta.
Selanjutnya, Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul (53) dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta dikenakan membuat uang pengganti Rp48,9 juta lebih subsider 3 bulan penjara. Sebelumnya, dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta.
Dan Kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri M Arief Rachman (64) dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mengenai uang pengganti, putusan Majelis Hakim terkonfirmasi dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, dituntut pidana penjara 1 tahun, 6 bulan, denda Rp50.000 juta.
Soetarmi menjelaskan Mukhtar Tahir sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial Kota Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp5,2 miliar lebih.
"Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara April-Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat COVID-19 pada Dinas Sosial tersebut," katanya.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
