Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI menyetujui Pagu Indikatif tahun 2021 Kementerian Agama sebesar Rp66,67 triliun atau naik 2,4 persen dibanding alokasi Tahun 2020 sebesar Rp65,06 triliun.

"Pagu indikatif 2021 Kemenag disetujui dan rinciannya nanti akan dibahas lagi dalam rapat-rapat selanjutnya," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat kerja bersama Komisi VIII yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.

Pagu Indikatif Kemenag tahun 2021 berasal dari beberapa sumber pendanaan di antaranya Rupiah Murni (RM), Rupiah Murni Pendamping (RMP), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama dan dana yang dihasilkan dari Badan Layanan Umum (BLU).

Menag mengatakan Pagu Indikatif Tahun 2021 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Dalam rapat kerjayang secara umum membahas evaluasi dan proyeksi anggaran di Kemenag itu, DPR juga menyampaikan kepada Menteri Agama Fachrul Razi soal perbaikan persoalan-persoalan haji.

Selain itu, dibahas juga soal rekomendasi agar ada perhatian yang lebih bagi dunia pendidikan Islam seperti madrasah, pesantren dan lembaga terkait Kemenag lainnya.

Anggota Komisi VIII DPR dalam kesempatan itu juga mengharapkan perhatian Kemenag terhadap nasib para guru ngaji, kiai, ustadz dan guru madrasah yang mengalami kesulitan ekonomi saat diterpa pandemi COVID-19.


Pewarta : Anom Prihantoro
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024