Makassar (ANTARA) - Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Sulawesi Selatan, Eddi Junaedi mengemukakan bahwa keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dinilai sudah tepat.

Menurut Eddi sapaan Eddi Junaedi di Makassar, Sabtu, saat ini hanya konsumsi dan intervensi fiskal oleh pemerintah yang akan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi COVID-19.

"Karena masyarakat lebih familiar ke bank komersial lainnya daripada BPD (Bank Pembangunan Daerah). Jadi memang tujuan dari kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat, karena yang mendorong pertumbuhan sekarang hanya konsumsi dan intervensi fiskal pemerintah," jelasnya.

Meski demikian, BKAD Sulsel belum memperoleh informasi terkait kebijakan tersebut. Namun Pemerintah Provinsi Sulsel akan tetap mendukung kebijakan yang telah ditentukan oleh pusat.

"Belum ada informasi soal itu, tetapi daerah ini masih sangat patuh terhadap pemerintah pusat dan mendukung segala kebijakan untuk pertumbuhan ekonomi," katanya.

Eddi berujar terkait pengelolaan APBD, biasanya ada penegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebab selama ini pengelolaan APBD diatur oleh Kemendagri. "Sampai sekarang belum ada regulasi dan petunjuk seperti apa stimulus kepada bank daerah," kata dia.

Selain itu, Eddi mengemukakan bahwa penempatan uang pemerintah pada bank mitra pernah dilakukan oleh Pemprov Sulsel. Penempatan uang itu sebagai deposito untuk selanjutnya bank-bank non BPD menyalurkan dalam bentuk kredit-kredit mikro kepada masyarakat, sesuai aturan yang ada.

Hingga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan ( Korsupgah) perwakilan Sulsel melakukan pendampingan pada tahun 2019.

Kata Eddi, pihak Konsupgah KPK menyampaikan untuk mengoptimalkan dana pemerintah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam hal ini Bank Sulselbar sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada bank daerah

"Ini sudah kita lakukan, tetapi terkait Konsupgah KPK saat melakukan pendampingan, mereka tidak melarang tetapi cuma menyampaikan bahwa ini BPD ini banknya daerah sehingga pemda perlu mengoptimalkan dananya dikelola BPD," ungkap dia.

Setelah ada pendampingan KPK tersebut, maka sebagian besar daerah menarik dananya dari bank mitra untuk dikelola BPD.

"Kita optimalkan pengelolaannya oleh BPD, karena BPD ini pasarnya cuma pemerintah daerah, sebagian besarnya itu adalah pemda. Jadi ketika kita tidak maksimalkan pengelolaan dana di situ, siapa lagi yang mau mendorong keberlangsungan dan memaksimalkan usaha-usaha oleh BPD," urainya.

Sehingga, ia memastikan kebijakan ini tentu akan menjadi berat bagi BPD dan akan kewalahan pada pengelolaan dana yang selama ini tumpuannya hanya dana pemerintah.


Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024