WNA di Malaysia wajib bayar biaya karantina penuh
Selasa, 28 Juli 2020 5:31 WIB
Wanita memakai "‘wristband" atau gelang’ COVID-19 makan di sebuah kafe di Bandar Meru Jaya di Ipoh, Perak, yang mengundang kemarahan netizen di Facebook karena masih menjalani karantina. ANTARA Foto/Ho-Facebook (1)
Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) membayar karantina wajib secara penuh selama 14 hari sedangkan warga negara Malaysia sendiri hanya membayar 44 persen dari total biaya karantina.
Menteri Pertahanan Malaysa, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian di Putrajaya, Senin,
Mulai 24 Juli 2020, ujar dia, semua rakyat Malaysia yang pulang dari luar negara dan warganegara asing mengikut kategori yang dibenarkan masuk ke Malaysia perlu menjalani perintah karantina wajib 14 hari di Stasiun Karantina yang ditetapkan pemerintah.
"Hingga kini sebanyak 1.448 orang telah pulang ke Tanah Air melalui pintu masuk perbatasan dan semua telah ditempatkan di enam hotel dan tiga Institut Latihan Awam (ILA) di Kuala Lumpur, Negeri Sembilan, Pulau Pinang dan Johor," katanya.
Mereka telah pulang dari 19 negara yaitu Filipina, Thailand, Indonesia, Singapura, Vietnam, Brunei, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, Hong Kong, India, UAE, Jepang, Turki, Korea Selatan, Iran, Bangladesh, China dan Australia.
"Keputusan untuk membuka kembali Stasiun Karantina untuk proses karantina wajib 14 hari diambil karena peningkatan kasus impor dan resiko penularan COVID-19 akibat ketidakpatuhan SOP karantina rumah," katanya.
Pemerintah memandang serius insiden-insiden ketidakpatuhan SOP karantina rumah yang telah menyebabkan penularan terjangkitnya COVID-19 kepada anggota keluarga dan juga masyarakat sekeliling.
Pegawai Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) bersama anggota Polisi Diraja Malaysia (PDRM) akan membuat pemeriksaan (spot-check) untuk memastikan semua yang terlibat mematuhi SOP yang ditetapkan.
Diantara SOP yang perlu dipatuhi termasuk duduk di rumah sepenuhnya untuk menjalani karantina dan mengelakkan bercampur dengan anggota keluarga atau rekan serumah, gelang perintah pengawasan (wristband) wajib dipakai, menjalani ujian COVID-19 pada hari ke-13 di klinik swasta atau klinik kesehatan yang disetujui oleh KKM.
Masyarakat ramai diminta untuk melaporkan kepada PDRM sekiranya terdapat individu dengan wristband karantina keluar di tempat-tempat awam.
"Pihak PDRM akan mengambil tindakan terhadap mereka yang tidak bertanggungjawab dan mereka boleh dikenakan tindakan denda RM1000 ataupun didakwa di mahkamah dan bisa dikenakan hukuman penjara tidak melebihi enam bulan," katanya.
"Mulai Senin ini PDRM akan mengambil tindakan untuk menangkap dan mendakwa di mahkamah 2.897 warga yang belum tampil untuk ujian saringan kedua," katanya.
Menteri Pertahanan Malaysa, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian di Putrajaya, Senin,
Mulai 24 Juli 2020, ujar dia, semua rakyat Malaysia yang pulang dari luar negara dan warganegara asing mengikut kategori yang dibenarkan masuk ke Malaysia perlu menjalani perintah karantina wajib 14 hari di Stasiun Karantina yang ditetapkan pemerintah.
"Hingga kini sebanyak 1.448 orang telah pulang ke Tanah Air melalui pintu masuk perbatasan dan semua telah ditempatkan di enam hotel dan tiga Institut Latihan Awam (ILA) di Kuala Lumpur, Negeri Sembilan, Pulau Pinang dan Johor," katanya.
Mereka telah pulang dari 19 negara yaitu Filipina, Thailand, Indonesia, Singapura, Vietnam, Brunei, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, Hong Kong, India, UAE, Jepang, Turki, Korea Selatan, Iran, Bangladesh, China dan Australia.
"Keputusan untuk membuka kembali Stasiun Karantina untuk proses karantina wajib 14 hari diambil karena peningkatan kasus impor dan resiko penularan COVID-19 akibat ketidakpatuhan SOP karantina rumah," katanya.
Pemerintah memandang serius insiden-insiden ketidakpatuhan SOP karantina rumah yang telah menyebabkan penularan terjangkitnya COVID-19 kepada anggota keluarga dan juga masyarakat sekeliling.
Pegawai Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) bersama anggota Polisi Diraja Malaysia (PDRM) akan membuat pemeriksaan (spot-check) untuk memastikan semua yang terlibat mematuhi SOP yang ditetapkan.
Diantara SOP yang perlu dipatuhi termasuk duduk di rumah sepenuhnya untuk menjalani karantina dan mengelakkan bercampur dengan anggota keluarga atau rekan serumah, gelang perintah pengawasan (wristband) wajib dipakai, menjalani ujian COVID-19 pada hari ke-13 di klinik swasta atau klinik kesehatan yang disetujui oleh KKM.
Masyarakat ramai diminta untuk melaporkan kepada PDRM sekiranya terdapat individu dengan wristband karantina keluar di tempat-tempat awam.
"Pihak PDRM akan mengambil tindakan terhadap mereka yang tidak bertanggungjawab dan mereka boleh dikenakan tindakan denda RM1000 ataupun didakwa di mahkamah dan bisa dikenakan hukuman penjara tidak melebihi enam bulan," katanya.
"Mulai Senin ini PDRM akan mengambil tindakan untuk menangkap dan mendakwa di mahkamah 2.897 warga yang belum tampil untuk ujian saringan kedua," katanya.
Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare gelar Operasi "Wira Waspada" di Sidrap dan Pinrang
13 December 2025 12:22 WIB
Imigrasi Polman : Operasi Wirawaspada untuk cegah pelanggaran keimigrasian WNA
18 July 2025 13:14 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB
PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda
18 December 2025 6:58 WIB