Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dengan kendali Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan Operasi Wira Waspada dengan menjaring 97 warga negara asing (WNA) dari 20 perusahaan tersebar di Kabupaten Gowa dan Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Dari pemeriksaan 97 WNA, ada delapan WNA dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh petugas," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio melalui keterangannya tertulisnya di Makassar, Ahad.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut di Kantor Imigrasi Makassar, delapan WNA ini masing-masing satu orang WNA asal Pakistan dan tujuh WNA asal China.
"Ditemukan tiga WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sedangkan lima WNA lainnya tidak ditemukan pelanggaran," ujarnya Abdi Widodo.
Terhadap tiga WNA ini dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dengan rincian warga negara asal Pakistan inisial MI memiliki visa investor, namun melakukan aktivitas tidak sesuai peruntukan.
Selanjutnya, dua warga negara China inisial HQ memegang visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dan warga negara China inisial FM juga memegang VKSK tetapi telah berada di Indonesia melebihi batas waktu atau overstay.
Terhadap yang bersangkutan tiga WNA ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Untuk warga negara China inisial FM dikenakan biaya beban overstay sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Imigrasi mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami mengimbau para pemilik dan pengelola penginapan
serta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) agar melaporkan keberadaan WNA sesuai peraturan yang berlaku," tutur Abdi menegaskan.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Makassar dalam mendukung program Direktorat Jendral Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Indonesia, khususnya wilayah Imigrasi Makassar guna menjaga tertib administrasi dan keamanan negara.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar sepanjang Januari-Juli 2025 tercatat sebanyak 21 orang WNA dideportasi karena melanggar ketentuan izin tinggal serta aturan keimigrasian lainnya.
WNA yang telah dideportasi Imigrasi Makassar berasal dari tujuh negara. Jumlah terbanyak WNA asal India 10 orang, disusul Malaysia empat orang, Jepang dan Pakistan masing-masing dua orang. Sedangkan dari Kamerun, China dan Turki masing-masing satu orang sudah dipulangkan ke negaranya.
"Sebanyak 21 orang ini melanggar aturan dan telah dideportasi ke negara asalnya. Untuk operasi Wira Waspada selama dua hari ada tiga orang WNA dideportasi," katanya menambahkan.

