Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan siap menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan COVID-19 yang di dalamnya memuat sanksi bagi pelanggar.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulsel Abdul Hayat Gani di Makassar, Kamis, mengatakan pemprov akan terus melakukan berbagai upaya demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah tersebut.

"Kami akan dalami (penerapan disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 2020)," katanya.

Inpres Nomor 6 Tahun 2020 mengatur sanksi bagi pelanggar mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Untuk protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Selanjutnya membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Pemerintah daerah baik gubernur, bupati/wali kota dalam Inpres ini juga dituntut melakukan sosialisasi massif agar inpres yang diteken pada 4 Agustus 2020 ini bisa sampai ke masyarakat secara utuh.

"Kita akan lakukan itu (sosialisasi). Saya juga masih mau membaca ulang sebelum membahas lebih jauh," ujar Hayat yang tengah bersiap ke Jakarta untuk mengikuti rapat bersama Pelindo.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024