Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan mengintensifkan sosialisasi sertifikasi halal di bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah dengan memanfaatkan berbagai momen seperti ceramah Jumat maupun tarawih.
Ketua Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel Muh. Nur di Makassar, Selasa, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan Bidang Urais dan BPJPH dalam melakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 itu.
"Kita gencarkan sosialisasi dengan memanfaatkan momen di bulan Ramadhan ini seperti turun langsung ke lapangan menemui para produsen makanan dan minuman serta ceramah Jumat," ujarnya.
Muh Nur menjelaskan sebagai tindak lanjut atas mandatori kewajiban bersertifikat halal yang jatuh pada tanggal 17 Otober 2024, Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sulsel gencar melakukan sosialisasi, salah satunya melalui mimbar khutbah Jumat.
Instruksi menggencarkan sosialisasi ini dituangkan dalam surat imbauan Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Nomor : B/2978/Kw.21.6.1/HM.00/02/2024, perihal Imbauan Khutbah Jum’at bertema Halal secara serentak pada tanggal 5 Maret 2024.
Surat imbauan dengan lampiran materi khutbah Jumat seragam tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala KUA dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid se Sulawesi Selatan.
Adapun judul khutbah yang ditetapkan adalah “Ramadhan dengan Makanan Halal, dan Mencari Keberkahan Hidup dengan Makanan Halal.
Pada materi khutbah secara khusus mengulas tentang imbauan mengkonsumsi makanan yang halal dengan rujukan kutipan ayat-ayat Al Quran dan hadis-hadis nabi yang relevan.
Ia menambahkan khutbah seragam ini juga mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat halal secara menyeluruh di semua sektor usaha dan produk, mengingat pentingnya sertifikasi halal tersebut.
Nur kemudian membeberkan beberapa regulasi mengenai kewajiban bersertifikat halal untuk produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dan untuk produk dari sembelihan.
“UU No 33 tahun 2014 pasal 4 menyatakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan juga pada PP 39 tahun 2021 pasal 140 yang mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” ucapnya.
Berita Terkait
Pj Gubernur klaim Pilkada Sulsel aman dan lancar
Rabu, 27 November 2024 18:51 Wib
Tiga kandidat Pilgub sulsel menang di TPS masing-masing
Rabu, 27 November 2024 18:14 Wib
8.273 warga binaan di Sulsel menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 15:28 Wib
Pj Gubernur Sulsel imbau jaga situasi tetap kondusif pasca Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 14:50 Wib
Sekda Sulsel meninjau pencoblosan pilkada di Kabupaten Gowa
Rabu, 27 November 2024 14:48 Wib
Paslon Pilgub DiA sebar relawan pantau kemungkinan politik uang
Rabu, 27 November 2024 14:24 Wib
Cagub Danny Pomanto coblos di TPS 001 Mamajang didampingi istri
Rabu, 27 November 2024 14:22 Wib
Cagub Sulsel Ramdhan Pomanto bawa cucunya mencoblos di TPS 001 Maricayya Selatan
Rabu, 27 November 2024 13:49 Wib