Rantepao, Sulsel (ANTARA News) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara terkendala batas wilayah.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RUTRW, Sandi Sulo Baba, di Rantepao, Rabu, mengatakan, belum ada kejelasan mengenai letak dan bentuk batas wilayah, baik berupa tapal batas yang dibuat oleh pemerintah maupun dalam bentuk batas alam, seperti sungai, gunung, dan lainnya.

Kabupaten Toraja Utara berbatasan dengan lima daerah, yaitu Kabupaten Tanatoraja, Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Mamuju.

"Hal ini sangat krusial, sehingga harus diselesaikan sebelum Ranperda RUTRW disahkan menjadi Perda, mengingat RUTRW sangat berkaitan dengan batas wilayah," ucapnya.

Seharusnya, kata dia, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan daerah tetangga untuk membicarakan persoalan batas wilayah ini, sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Pertemuan antar wilayah tetangga tersebut harus melibatkan pemerintah daerah yang bersangkutan, DPRD, pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, serta tokoh masyarakat.

"Akan lebih baik, jika Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah tetangga tersebut," imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Toraja Utara harus melengkapi bukti otentik mengenai batas wilayah, seperti berbagai keputusan yang menyangkut hal tersebut dan peta.

Ia menambahkan, berkaitan dengan pembahasan Renperda RUTRW, saat ini sudah masuk dalam tahap konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulsel dan masih terhenti pada permasalahn batas wilayah.

"Pansus RUTRW berharap agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut agar pembahasan Ranperda RUTRW juga bisa diselesaikan dengan segera dan menjadi landasan pembangunan di daerah yang baru ini," katanya. T.pso-103/S016)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024