Makassar (ANTARA News) - Pergantian Antar Waktu legislator Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, Ince Langke, kemungkinan dilakukan Novembet 2010.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel, Moh Roem di Makassar, Jumat, menyebut proses PAW yang saat ini sudah di KPU Sulsel, kemudian diteruskan ke DPRD dan Gubernur, selanjutnya ke Mendagri yang membutuhkan waktu sekitar satu bulan.

"Mekanisme proses PAW satu minggu di KPU, lalu ke DPRD dan diteruskan ke Gubernur. Di gubernur satu minggu dan diteruskan ke Mendagri. Mendagri mengeluarkan SK PAW paling lama dalam dua minggu," jelasnya.

Roem mengemukakan, DPD I Golkar Sulsel tidak mengajukan nama pengganti PAW kepada KPU Sulsel, tetapi hanya meneruskan SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang pemecatan Ince sebagai kader.

"Tidak ada paripurna di DPRD Sulsel soal PAW. Kalau KPU pasti melakukan pleno untuk proses PAW," ujar Roem yang juga Ketua DPRD Sulsel.

Roem mengatakan proses PAW tersebut sudah sesuai dengan mekanisme di Partai Golkar, apabila ada kader yang diberhentikan.
"Yang harus dia pahami, ialah sekian lama ia (Ince) di Golkar. Dia menjadi seperti sekarang karena Golkar," ujarnya.

Selama di Golkar, Ince langke telah menduduki beberapa jabatan penting antara lain Ketua DPD II Golkar Selayar, Wakil Ketua DPRD Selayar, dan anggota komisi D DPRD Sulsel.

Sebelumnya, Ince, menolak PAW atas dirinya sebelum DPP melakukan rapat pleno pembelaan, dan meminta kepada DPD I Golkar Sulsel tidak terlalu cepat melakukan proses PAW.

"Dalam Peraturan Organisasi nomor 1 tahun 2005 dan PO nomor 7 tahun 2010 mengatakan, DPP berkewajiban melaksanakan rapat pleno, setelah kader yang diberi sanksi melakukan pembelaan secara tertulis," katanya.

Ince mengatakan, maksimal 10 hari setelah menerima pembelaan tertulis, DPP harus mengundang yang bersangkutan untuk memberikan pembelaan dalam rapat pleno.

Ince menyebut Sekjen DPP Golkar Syamsul Bahri keliru dan tidak mempelajari PO sebelum mengeluarkan SK pemberhentian terhadap dirinya.

"Di PO juga diatur bahwa jika diterima DPP maka SK dibatalkan. Dan apabila ditolak maka baru akan disampaikan di Munas. Disitulah baru memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya. 
(T.pso-099/S016)

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024