Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto membuka kegiatan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bulukumba

Tiga Ranperda tersebut yakni Rencana Pembangungan Industri Kabupaten Bulukumba, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Harun Sulianto saat membuka acara di Makassar, Selasa, mengatakan pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kemenkumham dinyatakan bahwa Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum.

Salah satu bentuk fasilitasi perancangan produk hukum daerah yaitu dengan cara melakukan "Pengharmonisasian Daerah"

Terlebih pasal 98 UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang – undangan juga telah menegaskan bahwa setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang – undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan, jenis Peraturan Perundang-undangan dimaksud termasuk peraturan daerah Kabupaten/Kota.

Demikian halnya perubahan UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  menjadi UU No.15 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 58 bahwa pengharmonisasian yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, saat ini dilakukan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan Perundang – undangan dalam hal ini, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Harun juga menginginkan peningkatan kerjasama dibidang Kekayaan Intelektual (KI) yang mana saat ini telah diinventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Bulukumba, berupa : Kekayaan Intelektual Komunal Perahu Phinisi, Kekayaan Intelektual Komunal Kawasan Ammatoa, dan Kekayaan Intelektual Komunal Kopi Kahayya.

Sementara itu, Asisten I Kabupaten Bulukumba Andi Buyung, berterima kasih atas dukungan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam melakukan Harmonisasi terhadap Ranperda Kabupaten Bulukumba.

”Kami minta masukan, pentunjuk dan arahan, sekiranya ranperda ini memiliki kekurangan – kekurangan untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Sementara, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Syarif memberikan tanggapan ataupun jawaban masing-masing Ranperda.

Menurutnya, secara umum teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba, telah memenuhi kaidah sebagaiamana petunjuk teknis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019, namun ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan teknik pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Syarif menambahkan, pembentukan suatu peraturan perundang-undangan oleh pemerintah sebagai penyelenggara Negara  harus dilandaskan pada UUD RI Tahun 1945 dan Undang-Undang. Kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan berasal dari atribusi kekuasaan (attributive van rechtsmacht) dan delegasi kewenangan (delegatie van bevoegdheid).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hj A Rustinah, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris, Kabag Risalah dan Perundang – undangan Andi Asiyah Pandita, Kepala Bagian Organisasi Jalil, Kasubid. FPPHD Kanwil Sulsel Maemuna,  Sekretaris Dinas Perdagangan Kusnadil Kamal dan staf bagian hukum dan organisasi. (*/Adv)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024