Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI menyatakan dapat menerima pagu anggaran Kementerian Sosial 2021 yang sebagian besar akan dialokasikan untuk penanganan fakir miskin di bawah Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, yakni sebesar Rp57.256.152.505.000
"Dapat menerima pagu anggaran Kementerian Sosial Tahun 2021 sebesar Rp92.817.590.291.000 dengan perincian berdasarkan unit kerja dan program," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat membacakan kesimpulan ketika memimpin rapat yang diliput secara daring melalui siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, Senin.
Komisi VIII DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I Kementerian Sosial, yaitu Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial, dan Inspektur Jenderal dengan agenda pendalaman rencana kerja anggaran Kementerian Sosial.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut disepakati anggaran untuk Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial Rp2.159.314.886.000 yang akan dialokasikan untuk program pelindungan sosial Rp1.355.917.176.000 dan program dukungan manajemen Rp803.397.710.000.
Sedangkan anggaran untuk Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin disepakati Rp57.256.152.505.000 dengan perincian untuk program pelindungan sosial Rp56.580.000.000.000 dan program dukungan manajemen Rp600.172.505.000.
Anggaran untuk Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial disepakati Rp30.993.505.300.00 dengan perincian untuk program pelindungan sosial Rp30.993.505.300.000 dan program dukungan manajemen Rp100.212.500.000.
Anggaran untuk Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial disepakati Rp1.517.485.787.000 dengan perincian untuk program pelindungan sosial Rp991.558.772.000 dan program dukungan manajemen Rp525.927.015.000.
Anggaran untuk Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial disepakati Rp456.207.360.000 dengan perincian untuk program pelindungan sosial Rp403.868.545.000 dan program dukungan manajemen Rp52.338.815.000.
Anggaran untuk Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial disepakati Rp391.515.950.000 dengan perincian untuk program pelindungan sosial Rp216.331.573.000 dan program dukungan manajemen Rp175.184.377.000. Sedangkan anggaran untuk Inspektur Jenderal disepakati Rp43.408.503.000.
"Dapat menerima pagu anggaran Kementerian Sosial Tahun 2021 sebesar Rp92.817.590.291.000 dengan perincian berdasarkan unit kerja dan program," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat membacakan kesimpulan ketika memimpin rapat yang diliput secara daring melalui siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, Senin.
Komisi VIII DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I Kementerian Sosial, yaitu Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial, dan Inspektur Jenderal dengan agenda pendalaman rencana kerja anggaran Kementerian Sosial.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut disepakati anggaran untuk Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial Rp2.159.314.886.000 yang akan dialokasikan untuk program pelindungan sosial Rp1.355.917.176.000 dan program dukungan manajemen Rp803.397.710.000.
Sedangkan anggaran untuk Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin disepakati Rp57.256.152.505.000 dengan perincian untuk program pelindungan sosial Rp56.580.000.000.000 dan program dukungan manajemen Rp600.172.505.000.
Anggaran untuk Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial disepakati Rp30.993.505.300.00 dengan perincian untuk program pelindungan sosial Rp30.993.505.300.000 dan program dukungan manajemen Rp100.212.500.000.
Anggaran untuk Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial disepakati Rp1.517.485.787.000 dengan perincian untuk program pelindungan sosial Rp991.558.772.000 dan program dukungan manajemen Rp525.927.015.000.
Anggaran untuk Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial disepakati Rp456.207.360.000 dengan perincian untuk program pelindungan sosial Rp403.868.545.000 dan program dukungan manajemen Rp52.338.815.000.
Anggaran untuk Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial disepakati Rp391.515.950.000 dengan perincian untuk program pelindungan sosial Rp216.331.573.000 dan program dukungan manajemen Rp175.184.377.000. Sedangkan anggaran untuk Inspektur Jenderal disepakati Rp43.408.503.000.