Tarakan, Kalimantan Utara (ANTARA) - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan penanganan masalah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang dilakukan Kementerian Sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin.
"Jadi kalau teman-teman yang pemberdayaan itu, saya tanya sama dari Bappenas dan itu ada di UU Fakir Miskin, kami bisa nangani itu seluruhnya. Tapi memang daerah yang gak mampu, daerah tadi 3T terluar, terdepan, tertinggal. Kami bisa nangani itu ada di undang-undangnya," ujarnya ditemui awak media di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu.
Ia mengatakan program pemberdayaan masyarakat di daerah 3T bisa dilakukan selama faktor kemiskinan ada di daerah tersebut.
Dia mengatakan bahwa tugasnya telah sesuai dengan tupoksi, yakni membantu pembangunan di daerah-daerah yang memiliki kesulitan anggaran, misalnya membangun sekolah di Majene, Sulawesi Barat yang sempat roboh dengan catatan pemerintah daerah belum memiliki anggaran.
"Jadi waktu aku ngomong, aku mau pemberdayaan, bolehkah Kemensos? Boleh asalkan orang miskin gitu," kata dia.
Kemensos juga membantu kawasan Gunung Kidul, DIY yang selalu mengalami kekeringan dengan mengalirkan air bersih dari sumber air yang berasal dari gua dengan panjang aliran 10 kilometer ke kawasan penduduk.
Alhasil, daerah yang selama ini mengalami kekeringan kini kembali subur. Masyarakat dapat menanam bibit kembali di rumah-rumahnya. Hal itu, sudah diamanatkan kepada dirinya sejak menjadi Menteri Sosial.
Ia juga berkeinginan datang langsung menangani masalah di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, yang membutuhkan penerangan.
Kemensos juga membantu mengatasi persoalan air bersih di wilayah Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara, sedangkan belakangan di Cilincing, Jakarta Utara.
Untuk pemberian bantuan, Mensos Risma mengatakan pemerintah daerah yang memberikan data orang miskin kepada Kemensos.
Akan tetapi, bila terjadi bencana alam, ia akan membuat surat keputusan (SK) agar pihaknya dapat mengajukan dan mendata langsung orang yang menjadi miskin dan kehilangan rumah.
"Orang itu rumahnya habis, orang itu terus gimana? Saya inisiaitf usulkan ke daerah. Supaya dia bisa segera tertolong," ujar dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mensos Risma: Penanganan daerah 3T telah diatur UU Fakir Miskin
Berita Terkait
Kemensos umumkan 40.839 formasi ASN tahun 2024
Sabtu, 20 April 2024 17:31 Wib
Mensos melihat langsung kondisi penyintas longsor di Tana Toraja
Rabu, 17 April 2024 17:34 Wib
Mensos Risma tinjau penyaluran bantuan korban longsor Tana Toraja
Rabu, 17 April 2024 14:28 Wib
Mensos: Bansos berbentuk tunai transfer, tidak ada dalam bentuk barang
Jumat, 5 April 2024 17:56 Wib
Mensos pastikan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa pilpres
Jumat, 5 April 2024 15:02 Wib
Mensos Risma beri bantuan untuk korban rudapaksa ayah tiri di Makassar
Selasa, 2 April 2024 18:02 Wib
Fasilitas RS minim, Mensos Risma rujuk pasien katarak Pulau Buru Maluku ke Makassar
Jumat, 22 Desember 2023 5:40 Wib
Mensos Risma sebut 98,5 persen anggaran Kemensos 2024 untuk perlindungan sosial
Selasa, 5 Desember 2023 7:05 Wib