Makassar (ANTARA) - Operasi Yustisi di Makassar dalam menekan penularan COVID-19 di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan dilakukan dengan menyasar pasar tradisional untuk mengingatkan kepada masyarakat khususnya pedagang dan pembeli agar tetap patuh pada protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Jumat, mengatakan sasaran pasar tradisional karena pasar menjadi salah satu tempat berkumpulnya banyak orang untuk bertransaksi.

"Operasi yustisi digelar dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.

Ia mengatakan operasi yustisi yang digelar tim gabungan dalam rangka percepatan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di kota Makassar yang menjadi episentrum penularan.

Dalam menjalankan operasi yustisi itu, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Perwali Nomor 51 dan 53 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Penegakan Protokol Kesehatan.

"Di setiap kecamatan ini dilaksanakan operasi yustisinya dan dalam lingkup kecil, anggota Tripika meliputi anggota Polsek, Koramil dan Kecamatan dan Puskesmas turun bersama melakukan pengetatan protokol kesehatan," katanya.

Adapun pelanggar yang ditemukan di Pasar Karuwisi Makassar sebanyak 80 orang lebih tidak memakai masker dan 130 orang tidak mematuhi aturan physical distancing atau menjaga jarak aman.

"Bagi yang melanggar diberikan tindakan langsung oleh anggota berupa teguran tertulis agar warga tidak mengulang kembali perbuatannya," terangnya.

Pada kesempatan itu juga, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

"Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024