Mamuju (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, tidak menemukan adanya pelanggaran ijazah Calon Wakil Bupati (Cawabup) Mamuju Ado Mas'ud.
"Sebelumnya terdapat laporan pelanggaran ijazah Cawabup Kabupaten Mamuju Ado Mas'ud yang masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamuju," kata Koordinator Sentra Gakkumdu Faisal Jumalang yang juga anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan, atas laporan tersebut Gakkumdu Kabupaten Mamuju telah memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak terdapat pelanggaran pada ijazah Ado Mas'ud.
"Kami telah melakukan penyelidikan pada kasus tersebut, dan kasus itu bukan pelanggaran," katanya.
Oleh karena itu, kasus tersebut juga tidak bisa diproses ke tingkat selanjutnya karena syarat materiil tidak terpenuhi secara keseluruhan.
Menurut dia, kasus ijazah palsu Cawabup Mamuju tersebut sebelumnya dilaporkan atas nama Faisal Laendre pada tanggal 21 September 2020 sehingga dilakukan penyilidikan selama lima hari kerja berdasarkan amanah undang-undang.
"Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan ke pihak kampus tempat ijazah Ado Mas’ud dikeluarkan, yakni Universitas Karya Dharma Makassar yang dulunya bernama Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) dan ijazah Ado Mas'ud telah sesuai," ujarnya.
"Sebelumnya terdapat laporan pelanggaran ijazah Cawabup Kabupaten Mamuju Ado Mas'ud yang masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamuju," kata Koordinator Sentra Gakkumdu Faisal Jumalang yang juga anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan, atas laporan tersebut Gakkumdu Kabupaten Mamuju telah memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak terdapat pelanggaran pada ijazah Ado Mas'ud.
"Kami telah melakukan penyelidikan pada kasus tersebut, dan kasus itu bukan pelanggaran," katanya.
Oleh karena itu, kasus tersebut juga tidak bisa diproses ke tingkat selanjutnya karena syarat materiil tidak terpenuhi secara keseluruhan.
Menurut dia, kasus ijazah palsu Cawabup Mamuju tersebut sebelumnya dilaporkan atas nama Faisal Laendre pada tanggal 21 September 2020 sehingga dilakukan penyilidikan selama lima hari kerja berdasarkan amanah undang-undang.
"Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan ke pihak kampus tempat ijazah Ado Mas’ud dikeluarkan, yakni Universitas Karya Dharma Makassar yang dulunya bernama Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) dan ijazah Ado Mas'ud telah sesuai," ujarnya.