Makassar (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan siap melakukan tindakan tegas termasuk membubarkan kegiatan kampanye pada kandidat Pilkada Serentak yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf di Makassar, Senin, mengatakan pihaknya telah membentuk kelompok kerja (Pokja) di tingkat kecamatan yang terdiri dari KPU, Pemda (satpol PP), Dandim, kepolisian, Kejaksaan, dan Satgas COVID-19.

"Jadi pertama, kami berikan peringatan secara lisan kepada kandidat. Jika kami dapati pelanggaran secara nyata dan membahayakan keselamatan masyarakat yang ikut dalam kampanye itu, maka kami berikan peringatan tertulis," katanya.

"Namun jika mereka tidak mengindahkan selama 1 jam ke depan, maka kami berkoordinasi dengan Pokja untuk melakukan tindakan pembubaran," lanjut dia.

Ia menjelaskan, Pokja yang dibentuk khusus ini sudah berjalan mengingat sudah memasuki masa kampanye.

Pihaknya berharap semua kandidat menaati dan mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama.

Sesuai aturan, kandidat yang memutuskan melakukan kampanye atau mengumpulkan massa dalam satu ruangan, maka aturannya maksimal hanya diikuti 50 orang.

Jumlah ini, kata dia, sudah termasuk pasangan kandidat, penyelenggara kegiatan dan masyarakat yang diundang atau datang ke lokasi kampanye tersebut.

"Kami harapkan kampanye lewat daring. namun jika ada yang terpaksa melakukan kampanye tatap muka, maka tentu harus betul-betul memperhatikan protokol kesehatan agar acaranya jangan sampai kami bubarkan," jelasnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024