Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Harun Sulianto mengatakan kini pendaftaran Kekayaan Intelektual dapat dilakukan secara daring (online) sehingga transparan dan akuntabel.

"Jika diajukan permohonan, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga akan melalukan pendampingan agar semua syarat yang ditentukan dapat dipenuhi. Melalui kegiatan sinergitas seperti ini sangat memberikan semangat bagi para penyuluh dan peneliti serta Kemenkumham Sulsel siap memfasilitasi terkait hal ini," kata Harun saat mengikuti webinar terkait Fasilitasi Hasil Karya dan Inovasi Penyuluh Perikanan dalam Mekanisme Pengajuan Hak Paten dan Hak Kekayaan Intelektual, Kamis (19/11).

Webinar itu juga menghadirkan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia kementerian Kelautan dan Perikanan Prof Sjarief Widjaja, dan Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Dr Lily Aprilya Pregiwati.

Menurut Harun, penemuan yang bersifat teknologi layak didaftarkan hak patennya dan jika ada hasil penelitian yang didaftarkan maka layaknya didaftarkan hak ciptanya.

Ia menyebut di tengah pandemi COVID-19, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pendaftaran Kekayaan Intelektual meningkat drastis hingga melampau jumlah yang ditargetkan, yakni lebih dari Rp1,01 miliar.

Sementara itu, Kepala RSDM Prof Sjarief Widjaja menyampaikan bahwa memang hasil karya perikanan yang sifatnya terobosan memang layak mendapatkan apresiasi melalui fasilitasi pendaftaran Kekayaan Kekayaan Intelektual berupa hak paten.

“Hal ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk terobosan yang akan membrikan dampak yang besar terhadap pengelolaan hasil Karya dan Inovasi di Bidang Perikanan. Melalui pendaftaran KI, hal ini dapat menjadi langkah awal dalam memfasilitasi Hasil Karya dan Inovasi Penyuluh Perikanan,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Dr Lily Aprilya Pregiwati mengatakan sangat perlu diberikan perlindungan dan payung hukum melalui hak Kekayaan Intelektual terhadap hasil karya perikanan dan nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat sehingga dapat dipergunakan oleh masyarakat.

Penyuluh Kanwil Kemenkumham Sulsel Marini Olivia Pandean menyampaikan tentang pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Bidang Paten dan Merek untuk memacu inovasi dan kreatifitas pada bidang Riset Kelautan dan Perikanan. (*/adv)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024