Jayapura (ANTARA News) - Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis 8-10 bulan penjara kepada tiga anggota TNI yang terlibat kasus video penganiayaan terhadap sejumlah warga Papua di Kampung Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Milter III-19 Jayapura, Senin, ketiga anggota kesatuan Pam Rawan Yonif 753/Arga Vira Tama tersebut dituntut setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran tidak menjalankan perintah atasan pada saat menjalankan tugas pengamanan di Kabupaten Puncak Jaya.

Persidangan Serda Irwan Riskiyanto yang merupakan Wadanpos pasukan saat itu, Pratu Thamrin Mahangiri, dan Pratu Yakson Agu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Adil KaroKaro.

Dalam persidangan itu, Serda Irwan Riskiyanto, anggota Kesatuan 753 AVT/NABIRE Kodam XVII Cendrawasih, divonis 10 bulan penjara setelah terbukti melakukan pelanggaran melawan perintah atasan terkait video kekerasan anggota TNI terhadap sejumlah warga Papua.

Vonis tersebut diterima Serda Irwan setelah Majelis hakim menilai memenuhi unsur melanggar pasal 103 ayat 1 junto ayat 3 ke 3 KUHPM, yaitu itu perbuatan melawan perintah atasan.

Ketua majelis hakim, Letkol Adil KaroKaroKo menyatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit dan 8 wajib TNI. Perbuatan terdakwa juga dinilai merusak sendi-sendi kehidupan dan mencoreng nama baik dan citra TNI di mata masyarakat.

"Dengan alasan itu majelis hakim berpendapat hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang sudah dilakukan," kata Adil saat membacakan putusan.

Mengenai hal-hal yang meringankan, Adil menyebut terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur militer. Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer menuntut Serda Irwan dengan hukuman 12 bulan penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir divonis 10 bulan penjara.

Sementara itu, dua anggota Kesatuan 753 AVT/NABIRE Kodam XVII Cendrawasih, divonis 8 dan 9 bulan penjara setelah dinilai terbukti melanggar perintah atasan.

Kedua anggota TNI itu masing-masing Pratu Thamrin Mahangiri, dan Pratu Yakson Agu. Vonis tersebut dijatuhkan terhadap keduanya dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19.

"Kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur melanggar pasal 103 ayat 1 junto ayat 3 ke 3 KUHPM, yaitu melanggar perintah atasan atau tidak mematuhi perintah dinas untuk memperlakukan masyarakat dengan baik," kata ketua majelis hakim, Letkol Adil Karokaro saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur militer terhadap keduanya. Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer menuntut Pratu Thamrin Mahangiri 9 bulan penjara dan Pratu Yakson Agu 10 bulan penjara. Menanggapi vonis tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video tentang tindak kekerasan yang dilakukan ketiga oknum TNI itu terhadap sejumlah warga Papua di situs jejaring "Youtube."

Dalam video itu, ketiganya terlihat menganiaya dua warga Papua yang diduga terlibat gerakan separatis.  (T.KR-ALX/E001) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024