Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk atau Gini Ratio Indonesia pada September 2020 mencapai 0,385 atau naik 0,005 poin dibandingkan September 2019 yang mencapai 0,380.

“Peningkatan gini ratio ini terjadi baik di kota dan di desa,” kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin.

Rasio  Gini  atau  koefisien  adalah  alat  mengukur  derajat  ketidakmerataan  distribusi  penduduk, yang dikaitkan dengan prosentase penerimaan pendapatan. Suatu distribusi pendapatan makin merata jika nilai Koefisien Gini mendekati nol (0).

Adapun gini ratio di desa pada September 2020 mencapai 0,319 atau naik dibandingkan September 2019 mencapai 0,315.

Sedangkan di kota, kata dia, gini ratio mencapai 0,399 atau naik dibandingkan September 2019 mencapai 0,391.

Menurut dia, peningkatan gini ratio tersebut disebabkan karena meningkatnya angka penduduk miskin sebagai dampak pandemi COVID-19.

BPS mencatat jumlah penduduk miskin per September 2020 mencapai 27,55 juta orang atau naik menjadi 10,19 persen dibandingkan September 2019 mencapai 24,79 juta orang pada posisi 9,22 persen.

Adapun persentase kenaikan penduduk miskin mencapai 0,97 persen atau terjadi kenaikan mencapai 2,76 juta penduduk miskin.

Suhariyanto menjelaskan angka gini ratio berkisar 0-1 atau apabila terjadi peningkatan, maka angka ketimpangan semakin tinggi.

Apabila gini ratio mencapai 0, maka ketimpangan pendapatan merata sempurna, artinya setiap orang menerima pendapatan yang sama dengan yang lain.

Sedangkan apabila gini ratio sama dengan 1, maka ketimpangan pendapatan timpang sempurna atau pendapatan hanya diterima oleh satu orang atau satu kelompok saja.

Sementara itu, lanjut dia, pergerakan gini ratio di setiap provinsi berbeda, ada yang mengalami peningkatan dan ada juga provinsi yang mengalami penurunan gini ratio.

Kondisi itu, kata dia, disebabkan perilaku masyarakat yang berbeda baik 40 persen lapisan ekonomi terbawah, 40 persen lapisan menengah dan 20 persen atas.

Sedangkan berdasarkan provinsi, gini ratio tertinggi terjadi di Yogyakarta sebesar 0,437, Gorontalo (0,406), DKI Jakarta (0,400), Jawa Barat (0,398), Papua (0,395), Sulawesi Tenggara (0,388) dan NTB (0,386). Sedangkan gini ratio terendah terjadi di Kepulauan Bangka Belitung mencapai 0,257.


Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024