Makassar (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Sulsel atau diukur dengan rasio gini pada September 2021 mencapai 0,377 atau turun 0,005 poin dibandingkan Maret 2021 yang mencapai 0,382.
"Sementara kalau kita membandingkan antara rasio gini pada September 2021 dengan September 2020 juga mengalami penurunan 0,005 poin yang saat itu mencapai 0,382 poin," ujar Kepala BPS Sulsel Suntono di Makassar, Senin.
Ia menjelaskan tingkat ketimpangan di daerah perkotaan pada September 2021 sebesar 0,387 poin turun rasio gini Maret 2021 yang sebesar 0,392 serta mengalami kenaikan dibanding September 2020 sebesar 0,384 poin.
Sementara rasio gini di daerah perdesaan pada September 2021 sebesar 0,334 turun dibanding Maret 2021 yang sebesar 0,338 dan rasio gini September 2020 yang sebesar 0,352.
Suntono menjelaskan berdasarkan ukuran ketimpangan Bank Dunia, distribusi pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah adalah sebesar 17,67 persen.
"Hal ini berarti pengeluaran penduduk pada September 2021 berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah," katanya.
Jika dirinci menurut wilayah, di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 17,19 persen yang berarti tergolong pada kategori ketimpangan rendah. Sementara untuk daerah perdesaan, angkanya tercatat sebesar 19,27 persen, yang berarti tergolong dalam kategori ketimpangan rendah.
Suntono mengatakan, salah satu ukuran ketimpangan yang sering digunakan adalah rasio gini. Nilai rasio gini berkisar antara 0-1. Semakin tinggi nilai rasio gini menunjukkan ketimpangan yang semakin tinggi.
Rasio gini di Provinsi Sulawesi Selatan berfluktuasi dari waktu ke waktu. Rasio gini pada September 2016 tercatat sebesar 0,400, kemudian mengalami kenaikan hingga September 2017 menjadi 0,429, lalu turun kembali menjadi 0,388 di September 2018.
Kemudian pada Maret 2020 kembali naik menjadi 0,391 dan kemudian turun lagi pada Maret 2021 menjadi 0,382.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2020-Maret 2021 rasio gini di daerah perkotaan mengalami peningkatan sebesar 0,008 poin yaitu dari 0,384 pada Maret 2020 menjadi 0,392 pada Maret 2021.
Sedangkan di daerah perdesaan, nilai rasio gini mengalami penurunan sebesar 0,018 poin di mana pada Maret 2020 sebesar 0,356 menjadi 0,338 pada Maret 2021 dan September 2020 tercatat sebesar 0,352.
Menurut dia, peningkatan rasio gini tersebut disebabkan karena meningkatnya angka penduduk miskin sebagai dampak pandemi COVID-19.
"Jadi apabila rasio gini mencapai 0, maka ketimpangan pendapatan merata sempurna, artinya setiap orang menerima pendapatan yang sama dengan yang lain," ujarnya.
"Sedangkan apabila rasio gini sama dengan 1, maka ketimpangan pendapatan timpang sempurna atau pendapatan hanya diterima oleh satu orang atau satu kelompok saja," ujarnya.*