Gubernur Minta Permenkeu Bea Ekspor Kakao Direvisi
Rabu, 2 Februari 2011 4:15 WIB
Anwar Adnan Saleh (FOTO ANTARA/Aco Ahmad)
Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, H.Anwar Adnan Saleh, meminta pemberlakukan Permenkeu No 67/PMK.001/2010 tentang bea ekspor kakao direvisi karena telah merugikan petani.
" Saya sudah memberikan pemahaman kepada pemerintah pusat saat mempresentasekan kegiatan program gerakan peningkatan produksi dan mutu kakao (Gernas pro kakao) di Bappenas belum lama ini. Saat itu, saya mengusulkan agar permenkeu bea ekspor kakao dikaji kembali karena kebijakan ini telah banyak merugikan petani termasuk di Sulbar yang 60 persen penduduknya hidup dari hasil komoditi coklat itu," papar Anwar di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, sejak pemberlakuan permenkeu tersebut petani kakao Sulbar tak lagi pernah merasakan harga kakao yang baik seperti tahun 2009 silam yang harganya bisa menembus hingga Rp35.000 hingga Rp40.000/kilogramnya.
"Harga kakao selama ini tidak menguntungkan petani semenjak permenkeu ini diterapkan,"jelasnya.
Gubernur mengemukakan, dirinya sangat konsentrasi mengembangkan tanaman kakao karena 100 persen hasilnya murni dinikmati petani.
Tidak seperti dengan perkebunan sawit, kata dia, keuntungannya tidak murni dirasakan petani melainkan terbagi kepada perusahaan yang menangani sawit.
Dia menjelaskan, pengembangan tanaman kakao baik di Sulbar maupun kawasan Timur Indonesia harus dilaksanakan secara optimal. Namun ini juga perlu dukungan langsung pemerintah pusat untuk menyiapkan alokasi anggaran gernas kakao untuk mencapai target produksi nasional menjadi negara terbesar penghasil komoditi tanaman coklat.
"Program gernas yang dijalankan telah dirasakan manfaatnya oleh petani melalui tiga kegiatan yakni peremajaan, intensivikasi dan rehabilitasi kakao," papar dia.
Anwar mengatakan, penilaian kegiatan gernas kakao Sulbar gagal itu tidak benar.
(T.KR-ACO/S006)
" Saya sudah memberikan pemahaman kepada pemerintah pusat saat mempresentasekan kegiatan program gerakan peningkatan produksi dan mutu kakao (Gernas pro kakao) di Bappenas belum lama ini. Saat itu, saya mengusulkan agar permenkeu bea ekspor kakao dikaji kembali karena kebijakan ini telah banyak merugikan petani termasuk di Sulbar yang 60 persen penduduknya hidup dari hasil komoditi coklat itu," papar Anwar di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, sejak pemberlakuan permenkeu tersebut petani kakao Sulbar tak lagi pernah merasakan harga kakao yang baik seperti tahun 2009 silam yang harganya bisa menembus hingga Rp35.000 hingga Rp40.000/kilogramnya.
"Harga kakao selama ini tidak menguntungkan petani semenjak permenkeu ini diterapkan,"jelasnya.
Gubernur mengemukakan, dirinya sangat konsentrasi mengembangkan tanaman kakao karena 100 persen hasilnya murni dinikmati petani.
Tidak seperti dengan perkebunan sawit, kata dia, keuntungannya tidak murni dirasakan petani melainkan terbagi kepada perusahaan yang menangani sawit.
Dia menjelaskan, pengembangan tanaman kakao baik di Sulbar maupun kawasan Timur Indonesia harus dilaksanakan secara optimal. Namun ini juga perlu dukungan langsung pemerintah pusat untuk menyiapkan alokasi anggaran gernas kakao untuk mencapai target produksi nasional menjadi negara terbesar penghasil komoditi tanaman coklat.
"Program gernas yang dijalankan telah dirasakan manfaatnya oleh petani melalui tiga kegiatan yakni peremajaan, intensivikasi dan rehabilitasi kakao," papar dia.
Anwar mengatakan, penilaian kegiatan gernas kakao Sulbar gagal itu tidak benar.
(T.KR-ACO/S006)
Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Gowa minta lurah data warga yang belum dijamin program BPJS Kesehatan
13 February 2025 9:18 WIB
Bupati Gowa meminta YJI rutin edukasi kesehatan jantung ke masyarakat
17 October 2024 1:06 WIB, 2024
Bupati Gowa sebut pramuka wadah tingkatkan SDM sambut Indonesia Emas 2045
30 August 2024 16:12 WIB, 2024
Bupati Gowa raih penghargaan kepala daerah inovatif pada Kabar Award 2024
29 August 2024 20:06 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Pemprov Sulbar perkuat upaya pencegahan paham IRET lewat pendekatan berbasis regulasi
30 January 2026 5:31 WIB