Makassar (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lingkup Kemenkumham untuk menghindari penyimpangan.

"Implementasikan dengan baik di kantornya masing-masing karena ini akan menunjang perekonomian masyarakat di tengah pandemi  COVID-19.  Tentunya, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga harus teliti dengan baik jika ada pengadaan Barang dan Jasa," kata Andap saat membuka  Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkup Kemenkumham yang digelar secara Virtual, Selasa (6/4).

Sekjen Kemenkumham mengatakan pentingnya sosialisasi ini agar pelaksanaan dan implementasinya secepatnya dilakukan dan berjalan dengan baik.

Andap juga meminta agar dilakukan langkah-langkah kontijensi untuk menghadapi bencana di tengah cuaca ekstrim saat ini.

"Kita harus melakukan langkah-langkah pencegahan dan deteksi dini dengan melakukan koordinasi dengan BMKG setempat," ingat Sekjen.
  Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto (dua kanan) saat mengikuti sosialisasi Perpres pengadaan barjas bersama Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Edi Kurniadi, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto secara virtual, Selasa (6/4/2021). ANTARA/HO-Kemenkumham Sulsel

Sebelumnya, Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Iwan Santoso mengatakan kegiatan ini sebagai upaya penguatan dan peningkatan pemahaman bagi pelaku pengadaan barang dan jasa (Barjas) lingkup Kemenkumaham RI atas kebijakan baru terhadap pengadaan barjas.

"Ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri bagi para pelaku pengadaan arjas sehingga tercipta profesionalisme dan akuntabilitas pengadaan di lingkungan Kemenkumham," katanya.

Terkait acara ini,  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Harun Sulianto mengikuti sosialisasi Perpres pengadaan barjas bersama Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Edi Kurniadi, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto secara virtual.

Kegiatan ini juga diikuti Ketua dan Anggota Sekretariat Pewakilan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Para Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), para pegawai Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barjas dan Para CPNS PPBJ di lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024