Makassar (ANTARA) - Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggandeng aparat penegak hukum (APH) dari unsur BNN, TNI, dan Polri, ketika menggeledah Lapas Kelas I dan Rutan Kelas I Makassar, pada Rabu (7/4) malam.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan penggeledahan itu merupakan komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika, telepon genggam (HP) ilegal dan barang berbahaya di dalam lapas dan rutan.

"Hal yang sama sering juga dilakukan secara internal oleh Jajaran Kemenkumham. Tapi kali ini bersinergi dengan BNNP, TNI dan Polri," ujar Harun.

Sementara itu, Kepala BNN Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menghendaki razia rutin seperti itu dilakukan secara berkesinambungan sebagai upaya pencegahan masuknya alat komunikasi dan peredaran narkotika di dalam lapas.

"Kami mengapresiasi terjalinnya sinergitas dan kerja sama yang sangat baik antarinstansi penegak hukum di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kanwil Kemenkimham Sulsel. Hasil razia yang sama-sama kita lihat malam ini, patut diapresiasi karena Kalapas/Karutan dan seluruh jajarannya berkomitmen untuk membina warga binaannya bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang," kata Ghiri Prawijaya.
  Suasana saat penggeledahan Lapas dan Rutan Makassar, Rabu (7/4) malam. (ANTARA/HO/Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Sedangkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengaku akan terus melakukan koordinasi dan meningkatkan sinergitas dengan seluruh aparat penegak hukum yang ada di Sulsel.

Apalagi telah ada MoU antara Kanwil Sulsel dengan APH yang ada di Sulsel untuk bersama-sama menjaga kemanan dan ketertiban lapas dan rutan di Sulsel.

Adapun barang-barang terlarang yang ditemukan dari hasil rasia di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan Makassar antara lain gunting, obeng, pisau, sendok, palu, gelas kaca, piring kaca, HP, kipas angin, penanak nasi, pemanas air, korek gas, dan lainnya. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024