Bandung (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang menjadi terpidana korupsi langsung diisolasi mandiri terlebih dahulu setelah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan bahwa Imam Nahrawi tetap menjalani isolasi meski hasil tes usapnya negatif karena hal itu merupakan persyaratan protokol kesehatan COVID-19 bagi narapidana yang baru masuk ke Lapas Sukamiskin.
"Siapa pun orangnya walaupun negatif, kami isolasi mandiri di sel tahanannya," kata Elly di Bandung, Kamis.
Menurut dia, Imam akan menjalani isolasi selama 14 hari sesuai dengan protokol yang berlaku.
Menyinggung soal kesehatan Imam Nahrawi, dia mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi baik.
"Belum (dimasukkan ke kamar hunian), masih dibatasi geraknya," katanya.
Imam Nahrawi yang menjadi terpidana perkara suap terkait dengan pengurusan proposal dana hibah KONi itu divonis hukuman 7 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882,00.
Apabila tak mampu membayar, harta benda Imam akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan bahwa Imam Nahrawi tetap menjalani isolasi meski hasil tes usapnya negatif karena hal itu merupakan persyaratan protokol kesehatan COVID-19 bagi narapidana yang baru masuk ke Lapas Sukamiskin.
"Siapa pun orangnya walaupun negatif, kami isolasi mandiri di sel tahanannya," kata Elly di Bandung, Kamis.
Menurut dia, Imam akan menjalani isolasi selama 14 hari sesuai dengan protokol yang berlaku.
Menyinggung soal kesehatan Imam Nahrawi, dia mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi baik.
"Belum (dimasukkan ke kamar hunian), masih dibatasi geraknya," katanya.
Imam Nahrawi yang menjadi terpidana perkara suap terkait dengan pengurusan proposal dana hibah KONi itu divonis hukuman 7 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882,00.
Apabila tak mampu membayar, harta benda Imam akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.