Jakarta (ANTARA) - KPK menyetor ke kas negara sebesar Rp12,5 miliar sebagai harta rampasan dari perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
"Pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Penyetoran itu dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 dengan terpidana Imam Nahrawi.
"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan 'asset recovery' dari hasil tindak pidana korupsi," ungkap Ali Fikri.
Majelis kasasi pada MA RI pada 15 Maret 2021 memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada IMam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Imam Nahrawi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 yang bila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Imam Nahrawi dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan dipidana selama 3 tahun.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
Berita Terkait
Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Sabtu, 2 Maret 2024 17:08 Wib
KPK melelang barang rampasan milik Imam Nahrawi dan Nurdin Abdullah
Kamis, 20 Oktober 2022 15:53 Wib
KH Amiruddin Nahrawi dikukuhkan sebagai Komisaris Independen Pusri
Kamis, 19 Mei 2022 8:57 Wib
Eks Menpora Imam Nahrawi diisolasi mandiri di sel tahanan Lapas Sukamiskin
Kamis, 8 April 2021 12:30 Wib
Pengawal tahanan KPK dipecat setelah terbukti terima uang dari Imam Nahrawi
Senin, 21 Desember 2020 18:09 Wib
KPK ingatkan dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi
Rabu, 9 September 2020 18:14 Wib
KPK ajukan banding terhadap vonis 7 tahun mantan Menpora Imam Nahrawi
Kamis, 2 Juli 2020 14:12 Wib
Mantan Menpora Imam Nahrawi ajukan diri sebagai "justice collaborator"
Jumat, 19 Juni 2020 21:08 Wib