Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

“Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto saat membuka konsultasi perubahan RPJMD Sidrap di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Makassar, Rabu (14/4).

Kakanwil juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk melakukan konsultasi terhadap beberapa permasalahan terkait Ranperda ini.

Menurut Harun, Kanwil Kemenkumham Sulsel selama tahun 2020 telah mengharmonisasi 48 ranperda dan Rancangan Peraturan Bupati, Fasilitasi tiga naskah akademik, serta Analisis dan Evaluasi hukum produk hukum daerah yang terkait kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan juga menerima 10 kali konsultasi dari Pemda dan DPRD.

“Kanwil Kemenkumham Sulsel juga saat ini telah menjalin kerjasama dengan beberapa Pemda dan DPRD terkait Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah. Kami berharap, Sidrap juga dapat menjalin kerjasama MoU dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel,” ungkap Harun.

Selain itu, Kakanwil juga mengajak Jajaran Pemkab Sidrap agar makanan khas Sidrap dapat didaftarkan Kekayaan Intelektualnya seperti makanan khas bebek palekko, cawiwi, dan kue  apang. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto (tengah) saat membuka konsultasi perubahan RPJMD Sidrap di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Makassar, Rabu (14/4/2021). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel
Sementara itu, Ketua DPRD Sidrap H Ruslan mengatakan bahwa perda ini memang telah dibahas pada bulan Januari lalu dan atas bantuan dari tim Kanwil Sulsel sehingga kami menerima masukan agar Ranperda ini segera dikonsultasikan dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Untuk itu, kami merespon baik dan berharap Kanwil kemenkumham Sulsel dengan DPRD Sidrap dapat menjalin kerjasama melalui penadatanganan Momerandum of Understanding (MoU). Kedepan juga kita harapkan semua Ranperda kita dapat diharmonisasi oleh Kemenkumham Sulsel,” ungkap Ruslan.

Konsultasi ini dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kabag Hukum Pemkap Sidrap A. Kaimal, Ketua Komisi I Perubahan RPJMD H Ahmad Solihin dan Kasubid Perencanaan dan Pendanaan Bappelitbangda dan Tim Legislasi Pemerintah Adli Lukman serta 11 Perancang  peraturan perundang undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024