Makassar (ANTARA) - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengamankan dua orang pengungsi asal Afganistan yang kedapatan bekerja di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Rabu, mengatakan dua orang pengungsi Afganistan ini didapati bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji Rp100 ribu per hari. 

"Mereka baru dua hari bekerja sebagai kuli bangunan di Sengkang dengan difasilitasi oleh mandor yang sebelumnya juga pernah mempekerjakan kedua orang ini di Kota Makassar," ujarnya.

Ia mengatakan kedua pengungsi pencari suaka politik ini diamankan karena terdaftar dan memiliki kartu UNHCR, sehingga diwajibkan untuk mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan.

Alimuddin juga menyatakan bahwa para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan sebelumnya.
   
Ada beberapa poin penting dalam pernyataan tersebut, yang salah satunya adalah pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor. IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang penanganan imigran ilegal.

Oleh karena itu, kata Alimuddin, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja. 

"Keberadaan mereka di Indonesia  untuk menunggu giliran pemukiman kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negaranya secara sukarela apabila telah aman," katanya.

Menindaklanjuti kedua pengungsi tersebut, Alimuddin telah memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk sementara waktu mereka akan ditempatkan di Rudenim Makassar.

Sementara itu, salah seorang pengungsi berinisial AR mengaku jika dirinya bekerja untuk mencari uang tambahan agar bisa dikirimkan ke orang tuanya di Afghanistan.

"Saya bekerja agar bisa mengirimkan uang ke ibu saya di Afganistan, karena uang yang saya dapatkan dari IOM hanya cukup untuk biaya keseharian saya di sini," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024