Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal ) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di blok hunian pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidrap, pada Jumat (21/5) malam Sabtu (22/5) malam.

Kabid Keamanan Divisi Pemasyarakatan Abdul Wahid selaku ketua tim mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi adanya ganguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan.

Potensi tersebut seperti penyalahgunaan narkoba, senjata tajam, barang elektronik, handphone, dan barang larangan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan kamtib.

”Tidak ditemukan narkoba, hanya didapat tali, gunting, korek api, sendok, dan barang lainnya yang tidak menimbulkan ganguan keamanan," kata Wahid yang memimpin Tim Satopspatnal sebanyak 15 orang.

Selain penggeledahan, tim juga melakukan tes urine kepada petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
  Suasana saat Satopspatnal Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel menggeledah blok hunian pada Lapas Parepare dan Rutan Sidrap. (ANTARA/HO/Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan penggeledahan rutin juga di lakukan oleh lapas dan rutan lainnya.

Selama 2021 pihaknya telah melakukan sebanyak sembilan kali penggeledahan di 11 lapas/rutan di Sulsel, yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan pihak kepolisian dan BNNP.

"Waktu Idul Fitri lalu, kita dibantu anjing pelacak dari BNNP Sulsel,“ kata Edi.
  Tim Satopspatnal Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel dan barang hasil penggeledahan di blok hunian pada Lapas Parepare dan Rutan Sidrap. (ANTARA/HO/Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kakanwil kemenkumham sulsel Harun Sulianto mengatakan kegiatan tersebut sesuai Instruksi Dirjen Pemasyarakatan yang menekankan tiga kunci Pemasyarakatan Maju yakni deteksi dini, sinergi, dan perang terhadap narkoba.

Deteksi dini menurut Kakanwil Harun adalah kemampuan memprediksi kendala dan strategi mengatasinya. Sedangkan sinergi adalah kolaborasi dengan berbagai pihak terutama aparat keamanan, penegak hukum beserta media dan juga komitmen serta konsistensi perang terhadap narkoba. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024