Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi A membidangi Pemerintahan, bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) membahas persiapan penerapan migrasi dari frekuensi siaran analog ke digital yang akan diterapkan pemerintah pada tahap awal 17 Agustus nanti.

"Kebijakan migrasi dari analog ke digital perlu duduk bersama, baik pengusaha, pemerintah, maupun lembaga terkait untuk membicarakan hal ini," ujar Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle saat rapat di kantor dewan setempat, Makassar, Kamis.

Menurut dia, sosialisasi sangat diperlukan, karena bukan hanya untuk kepentingan masyarakat mendapat tayangan sehat, juga unsur kepentingan bisnis akan masuk di dalamnya, dalam hal penyediaan fasilitas pendukung alat digital tersebut.

"Kita harus siap pada situasi seperti itu. Termasuk pengusaha elektronik, penyedia jasa alat digital juga harus dilibatkan supaya ada standarnya. Masyarakat mesti terus diberikan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan kebijakan itu," paparnya.

Berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 terkait pengaturan penyiaran, kata politisi asal Fraksi Demokrat itu, sudah semestinya direvisi bila nantinya, migrasi siaran itu diberlakukan.

"Sebaiknya Perda itu direvisi agar mengikuti perkembangan zaman. KPID juga nantinya punya payung hukum dalam hal penindakan. Sebab setahu saya, Perda ini sudah lama tapi belum ada turunan Peraturan Gubernur," beber Selle.

Sementara Ketua KPID Sulsel, Muhammad Hasrul Hasan pada rapat tersebut mengemukakan, ke depan masyarakat tidak bisa menikmati siaran analog, karena frekuensinya akan dialihkan ke jaringan digital.

Sejauh ini, baru stasiun televisi, TVRI telah migrasi ke saluran digital, sehingga pada Desember nanti, masyarakat tidak bisa melihat siaran secara analog (antena UHF).

Mengenai dengan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Penyiaran Televisi Melalui TV Kabel, sejauh ini kata dia, masih menjadi pegangan KPID dalam mengontrol tayangan penyiaran di daerah. Bahkan Perda ini telah diadopsi oleh beberapa KPID provinsi di Indonesia, dan Perda pertama di Indonesia mengatur penyiaran televisi berbasis kabel.

"Perda ini banyak diadopsi provinsi lain karena para pendahulu KPID lalu punya gagasan ke depan. Namun kendala dihadapi saat ini adalah penegakan pelanggaran siaran, karena Sumber Daya Penyidikan PNS tidak ada. Jadinya hanya diberikan teguran keras tertulis," ungkap eks Jurnalis televisi itu.

Berkaitan dengan migrasi siaran analog ke digital, pihaknya tengah menggodok aturannya, termasuk mensosialisasikan siaran sehat agar penonton teredukasi, mengingat selama ini masih banyak stasiun televisi nasional menayangkan program secara serampangan tanpa mematuhi kode etik penyiaran.

Pada rapat tersebut, hadir pula rombongan Komisioner KPID Provinsi Kalimantan Timur, beserta anggota DPRD Kaltim untuk berbagi terkait aturan tentang penyiaran salah satunya mengupas soal Perda nomor 3 tahun 2011.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024