Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengikuti secara virtual audiensi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh Direktorat Jenderal HAM, dari Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Selasa (29/6).

Kepala Sub Direktorat Instrumen Hak Sipil dan Politik Sari Puspitawati mewakili Direktur Instrumen HAM menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya audiensi ini adalah untuk mendapat masukan dan saran dari kanwil Sulsel.

Selain itu, guna penyempurnaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Adapun draf perubahan pada Permenkumham P2HAM yang telah dirumuskan, memuat tentang  Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan.

Selanjutnya, mencakup kriteria yang harus dipenuhi terkait Aksesibilitas dan Ketersediaan Sarana-Prasarana, Ketersediaan Sumber Daya Manusia, Kepatuhan Petugas terhadap Standar Pelayanan, Inovasi, dan Integritas.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kadiv Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Kadiv Imigrasi Dodi Karnida , Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati, Kepala Subbid Pemajuan HAM Meidy Zulqadri, Kepala Subbid Pengkajian Litbang Hukum dan HAM Andi Rahmat, dan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sulsel. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024