Makassar (ANTARA) - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) mengagendakan sosialisasi secara berkelanjutan terkait Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB), agar dipahami para pihak.

Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak.

Pada Senin (5/7), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, telah menggelar sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 itu, yang juga dihadiri secara virtual oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi.

Sosialisasi dimaksudkan agar Permenkumham tersebut dilaksanakan dan dipedomani dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Sebelumnya dalam penyampaian terdahulu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, menegaskan bahwa Permenkumham tersebut merupakan perpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak.

Perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan COVID-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke  dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kini, hal tersebut kembali menjadi atensi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 disosialisasikan kepada Warga Binaan Pemsayarakatan (WBP) dan masyarakat.

Selain itu, juga melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah/instansi terkait maupun stakeholder pelaksana Permenkumham tersebut.

Juga disampaikan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan mekanisme pelaksanaan asimilasi telah terupdate dalam SDP dan telah melalui uji petik sehingga para operator lebih dimudahkan.

Menurut Kadiv Pemasyarakatan Edi Kurniadi, jumlah narapidana di Sulsel sebanyak 8.697 orang dan tahanan 2.296 orang.

"Dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 6 Juni 2021 untuk wilayah Sulawesi Selatan jumlah narapidana yang telah melaksanakan asimilasi 1.503 orang dan Integrasi 287 orang," ujar Edi.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Rahnianto mengatakan akan melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada WBP dan masyarakat demi optimalnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024