Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar mengakhiri operasional Unit Layanan Paspor yang berlokasi di Jalan Alauddin, dan selanjutnya pelayanan hanya dilakukan di Kantor Imigrasi di Daya.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida dalam keterangannya yang diterima di Makassar Jumat (23/7) malam.

"Penunutupan pelayanan permohonan paspor di ULP sehubungan dengan relokasi ULP ke daerah Gowa yang direncanakan dapat mulai beroperasi pada tanggal 17 Agustus 2021. Jadi mulai Senin, 26 Juli ULP hanya melayani masyarakat yang akan mengambil paspor saja," ujar Dodi.

Dodi juga mengatakan relokasi ini bertujuan untuk lebih mendekatkan layanan keimigrasian ke masyarakat.

"Misalnya mempermudah masyarakat Gowa, Takalar dan masyarakat dari bagian selatan lainnya untuk memohon Paspor," kata Dodi.

Ia berharap masyarakat Gowa dan masyarakat lain dari bagian selatan dapat lebih mudah dan murah lagi dalam mengurus permohonan paspornya.

Sementara itu, Kepala Kanim Makassar Muhammad Agus Winarto mengungkapkan bahwa Pengeluaran paspor Unit layanan Paspor Alauddin pada periode 2015-2021 sebanyak 138.557 Paspor.

"Adapun rinciannya yakni pada 2015 sebanyak 17.728 buku paspor, 2016 sebanyak 21.578 buku paspor,  2017 sebanyak 31.717 buku paspor, 2018 total 40.531 buku paspor, 2019 total 17.728 buku paspor, 2020 total 9.275 buku paspor dan pada 2021 per 1 jan s/d 23 Juli sebanyak 1.654 buku paspor," ujarnya. 

Terkait layanan paspor, masing-masing Kanim Makasar, Parepare dan Palopo telah melebarkan layanannya ke seluruh Sulsel.

Sudah ada pemda pemohon pendirian Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKKI) yaitu Takalar, Selayar dan Bone, sementara Pemda Jeneponto memohon agar imigrasi bisa hadir di dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagaimana halnyu Kanim Parepare telah hadir di MPP Barru.

"Kehadiran ULP atau UKKI itu adalah untuk menambah titik pelayanan yang mendekat kepada masyarakat ketika pemerintah belum bisa mendirikan kantor imigrasi baru," ujar Dodi. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024