Mamuju (ANTARA News) - Petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, menangkap satu unit kapal milik nelayan yang diduga pemburu penyu hijau dan penyu sisik yang dilindungi negara.

Staf Petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mamuju Utara Jumadil, di Matra, Selasa, mengatakan, petugas DKP Matra menerima laporan dari masyarakat di sekitar pelabuhan Kota Pasangkayu mengenai adanya satu unit kapal yang mencurigakan bersandar di pelabuhan itu.

Ia mengatakan petugas kemudian mengamankan kapal tersebut, karena diduga pemilik kapal itu adalah para pemburu penyu hijau dan penyu sisik yang selama ini beroperasi di perairan Mamuju Utara.

Petugas DKP kemudian juga menyita surat izin operasi kapal tersebut. "Dari kapal itu petugas DKP juga mengamankan delapan penyu hijau dan penyu sisik delapan ekor, empat di antaranya dalam kondisi mati, sedangkan empat lainnya masih hidup," katanya.

Penyu yang masih hidup itu kemudian dilepaskan ke habitatnya di lautan oleh petugas DKP.

Ia mengatakan petugas DKP kemudian memberikan pembinaan kepada seluruh anak buah kapal (ABK) diatas kapal itu yang keseluruhannya nelayan yang berasal dari Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, nelayan itu telah diminta agar menghentikan aksinya menangkap penyu yang dilindungi negara diperairan Matra.

"Petugas DKP telah melepaskan kapal yang diduga pemburu penyu itu, karena kewenangan DKP Matra bukan untuk menangkap dan memberikan sanksi hukum, tetapi hanya memberikan pembinaan,"katanya.

Menurut dia, sebelumnya Polisi Air Polres Matra juga menangkap empat unit kapal nelayan yang juga diduga pemburu penyu diperairan Matra (20/6), polisi mengamankan 20 penyu diatas kapal itu serta mengamankan puluhan ABK.

   

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024