"Kami akan minta BPK mengaudit PT Askes Manado, karena tagihan tersebut, sebab kami sudah membayar Rp22,5 miliar sesuai kesepakatan pada 2013 lalu," kata Asisten I Sekretaris Daerah Kota Manado Franky Mewengkang, di Manado, Kamis.
Mewengkang mengatakan, jika memang ada kelebihan tagihan seharusnya PT Askes menyampaikan sejak November atau paling lambat Desember sebelum APBD 2014 ditetapkan, sehingga pemerintah bisa menyiapkan dana tambahan atau minimal membahasnya bersama badan anggaran DPRD agar ada jalan keluar untuk kelebihan biaya program "Universal health coverage" (UC) tersebut.
"Kan tidak mungkin ada kelebihan sampai Rp11,6 miliar dalam sebulan, padahal kami melakukan pembayaran sebanyak empat kali sejak April, Juni, November dan Desember, seharusnya ada pemberitahuan sejak awal pada kami," kata Mewengkang.
Sebab itu Mewengkang mengatakan akan melaporkan hal tersebut kepada wali kota, wakil wali kota dan sekretaris daerah agar bisa dibicarakan lagi bersama dengan DPRD.
Namun ia menegaskan pemerintah harus menunggu dulu hasil audit PT Askes oleh BPK baru pemerintah menentukan membayar, sebab Manado juga tidak akan lari dari tanggungjawab jika memang ada yang harus diselesaikan.
Kepala BPJS Kesehatan Manado Triwidi Hastuti Puspitasari mengatakan, kelebihan tagihan Rp11,6 miliar itu adalah perkiraan sisa yang harus dibayarkan Pemkot Manado, terhadap layanan yang masih tersisa dan sedang berlangsung di Desember 2013 dan masih mungkin berubah.
"Selain itu ada juga pembayaran yang kemungkinan tercecer dari bulan-bulan sebelumnya itu yang kami tagihkan dan menurut saya itu wajar, karena ada kesepakatan dalam Perjanjian kerjasama yang diadendum bahwa soal UC yang belum terselesaikan masih bisa dilakukan pada 2014," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak keberatan diaudit oleh BPK, tetapi yang menjadi aturan main dalam kerjasama antara Askes dengan pemerintah kota pada 2013 adalah PKS, dan soal audit itu sama sekali tidak dicantumkan atau disebutkan baik tersirat maupun tersurat. M.F.Said