Mamuju (ANTARA) - Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengungkap kasus perjudian jenis kupon putih dengan menangkap tiga terduga pelaku yang memfasilitasi tindak pidana perjudian itu.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar Iptu Agung Setyo Negoro, Sabtu, menyatakan selain menangkap ketiga terduga pelaku perjudian, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan kupon putih di kawasan Jalan Bolu Kecamatan Polewali," kata Agung Setyo Negoro.
"Berdasarkan laporan itulah kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," tambahnya.
Ketiga terduga pelaku perjudian yang ditangkap lanjut Kasat Reskrim, yakni AR, AB dan N.
"Ketiga tersangka tersebut diamankan di rumah AR tanpa perlawanan dan saat diamankan petugas, mereka tengah melakukan perjudian kupon putih," ujar Agung Setyo Negoro.
Dari tangan tersangka kata Agung Setyo Negoro, polisi menyita barang bukti, berupa uang tunai Rp1,4 juta, buku tulis yang berisikan catatan rekapan angka-angka pemasangan shio, pulpen, kertas catatan rekapan angka-angka pemasangan kupon putih serta tiga unit telepon genggam.
"Dari hasil pemeriksaan, aksi yang dilakukan tersangka sudah cukup lama," kata Agung.
Kini, polisi masih terus mengembangkan pengungkapan kasus perjudian kupon putih di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Agung mengimbau masyarakat proaktif dalam memerangi tindak pidana perjudian di lingkungannya masing-masing dengan melaporkan ke petugas guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Kami terus melakukan razia penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Polewali Mandar sebab hal itu telah menjadi atensi dari Kapolda Sulnar guna memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di daerah ini," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar Iptu Agung Setyo Negoro, Sabtu, menyatakan selain menangkap ketiga terduga pelaku perjudian, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan kupon putih di kawasan Jalan Bolu Kecamatan Polewali," kata Agung Setyo Negoro.
"Berdasarkan laporan itulah kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," tambahnya.
Ketiga terduga pelaku perjudian yang ditangkap lanjut Kasat Reskrim, yakni AR, AB dan N.
"Ketiga tersangka tersebut diamankan di rumah AR tanpa perlawanan dan saat diamankan petugas, mereka tengah melakukan perjudian kupon putih," ujar Agung Setyo Negoro.
Dari tangan tersangka kata Agung Setyo Negoro, polisi menyita barang bukti, berupa uang tunai Rp1,4 juta, buku tulis yang berisikan catatan rekapan angka-angka pemasangan shio, pulpen, kertas catatan rekapan angka-angka pemasangan kupon putih serta tiga unit telepon genggam.
"Dari hasil pemeriksaan, aksi yang dilakukan tersangka sudah cukup lama," kata Agung.
Kini, polisi masih terus mengembangkan pengungkapan kasus perjudian kupon putih di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Agung mengimbau masyarakat proaktif dalam memerangi tindak pidana perjudian di lingkungannya masing-masing dengan melaporkan ke petugas guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Kami terus melakukan razia penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Polewali Mandar sebab hal itu telah menjadi atensi dari Kapolda Sulnar guna memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di daerah ini," ujarnya.