Makassar (ANTARA) - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil antikorupsi menggelar ritual penolakan bencana sebagai bentuk kritik dan keprihatinan atas pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di depan Kantor Badan Bantuan Hukum (LBH) Makassar , Sulawesi Selatan.

“Tindakan ini sebagai bentuk dukungan kami terhadap pemecatan pegawai KPK, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada sesuai putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, dan Komnas HAM,” kata LBH Sipil dan Politik Makassar. Kepala Divisi Hak Andi Haerul Karim, Kamis malam.

Ia menjelaskan, penolakan bala bantuan itu ditujukan kepada masyarakat Sulsel agar bencana bisa segera hilang. Selain itu, ia berharap 57 pegawai KPK yang dipecat bisa kembali bekerja. Sebab, mereka dinilai sebagai pegawai yang berintegritas untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Haerul mengatakan, untuk penyelesaian polemik di KPK hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang memiliki mandat tertinggi dalam mengeluarkan keputusan. Oleh karena itu, harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi harus segera dikembalikan ke relnya.

“Seperti yang saya katakan tadi, sudah ada keputusan. Jadi tidak ada alasan Presiden untuk segera bertindak. Karena menurut UU KPK, keputusan itu ada di ranah eksekutif, dan Presiden adalah pimpinan tertinggi eksekutif dan KPK. hari ini,” tegasnya.

Ia berharap pimpinan KPK segera mengakhiri polemik yang terus berkembang saat ini ke publik, sehingga agenda pemberantasan korupsi bisa kembali normal.
  Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir (kiri) menyampaikan pandangannya saat membuka Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk sindiran terhadap isu KPK, di depan Kantor YLBHI LBH Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/9). /2021) malam. ANTARA/Darwin Fatir.

Aksi tersebut juga diwarnai dengan mural yang mengkritisi kondisi lembaga antikorupsi saat ini. Bahkan, ada 23 poin pernyataan sikap yang dibacakan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) Sulawesi, antara lain putusan MA, MK, Komnas HAM dan Ombudsman terkait putusan pemberhentian dengan alasan tidak lolos tersebut. Tes Visi Nasional (TWK).

Poin lainnya adalah upaya menindaklanjuti keputusan rekomendasi lembaga hukum yang dikeluarkan, termasuk meminta presiden memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar di lembaga KPK.

Selain aksi ritual tolak-menolak dan pembacaan pernyataan sikap, dibuka juga kantor tanggap darurat pemberantasan korupsi di depan kantor YLBHI LBH Makassar berupa spanduk sebagai sindiran dugaan pelemahan penanganan kasus korupsi. kejahatan korupsi di Indonesia.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024