Makassar (ANTARA) - Sikap dan aksi keprihatinan atas ancaman kepunahan gajah di Indonesia mewarnai peringatan Hari Satwa sedunia.
"Peringatan Hari Satwa Sedunia pada 4 Oktober memunculkan catatan kritis tentang gajah yang semakin rentan karena perburuan liar di dalam kawasan konservasi," kata Ketua Umum Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (The Society of Indonesia Environmental Journalists (SIEJ) Rahmawati dalam keterangan persnya di Makassar, Ahad.
Menyikapi hal tersebut, dia mengatakan, jurnalis harus senantiasa mengampanyekan pentingnya melindungi satwa, apalagi yang berada di ambang kepunahan seperti gajak, harimau, anoa, burung cendrawasih dan satwa lainnya.
Selain itu, terus mendorong pengambil kebijakan dan aparat keamanan untuk menindak tegas para pelaku yang membuat kerusakan lingkungan yang mengancam habitat dan kehidupan satwa.
Berdasarkan data Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Provinsi Lampung, salah satu rumah bagi fauna yang terancam punah (critically endangered) itu, dari hasil survei DNA populasi gajah pada tahun 2010 yang dilakukan Wildlife Conservation Society (WCS) secara keseluruhan terdapat 247 ekor gajah di tahun tersebut.
Hanya saja pada pendataan 2020 hasil dengan dari metode GPS collar yaitu pemantauan Elephant Response Unit (ERU) TNWK dari kelompok gajah yang ada, tercatat hanya 180 ekor yang eksis dan 67 ekor gajah tidak terpantau metode GPS collar.
Sementara pada 2020, Balai TNWK mencatat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir adanya kematian 22 ekor gajah akibat perburuan liar, karena mereka mati tanpa gading dan gigi. Bahkan, kontak senjata masih terjadi antara polisi hutan dan pelaku perburuan liar.
Sejumlah barang bukti seringkali ditemukan seperti 741 jerat seling, 34 sepeda ontel, 4 perahu dayung, tulang kepala gajah, tulang dan pinggul.
Terkait kondisi tersebut, Kepala Balai TNWK Kuswandono mengatakan, dari hasil evaluasi dengan aplikasi SMART RBM semester 1 pada 2021 ditemukan alat perburuan 1 jaring kabut, 7 jerat nilon, 16 jerat jerat seling, 40 jerat seling kecil, 2 perangkap kandang, 3 tongkat dan 13 tanda perburuan lainnya.
”Temuan yang kami dapat menandakan bahwa perburuan liar di kawasan TN Way Kambas harus dihentikan, karena mengancam populasi satwa liar dan tentunya akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem hutan hingga ekosistem bumi secara jangka panjang,” ujarnya.
Dia mengatakan konsep perlindungan penyangga kehidupan merupakan hal yang sangat penting. Tidak hanya perlindungan bagi satwa yang ada di area konservasi, tetapi juga melindungi ekosistemnya.
"Salah satu dari kegiatan konservasi adalah melakukan restorasi hutan, agar keseimbangan ekosistem di kawasan konservasi ini bisa tercapai,” ujar Kuswandono.
"Peringatan Hari Satwa Sedunia pada 4 Oktober memunculkan catatan kritis tentang gajah yang semakin rentan karena perburuan liar di dalam kawasan konservasi," kata Ketua Umum Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (The Society of Indonesia Environmental Journalists (SIEJ) Rahmawati dalam keterangan persnya di Makassar, Ahad.
Menyikapi hal tersebut, dia mengatakan, jurnalis harus senantiasa mengampanyekan pentingnya melindungi satwa, apalagi yang berada di ambang kepunahan seperti gajak, harimau, anoa, burung cendrawasih dan satwa lainnya.
Selain itu, terus mendorong pengambil kebijakan dan aparat keamanan untuk menindak tegas para pelaku yang membuat kerusakan lingkungan yang mengancam habitat dan kehidupan satwa.
Berdasarkan data Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Provinsi Lampung, salah satu rumah bagi fauna yang terancam punah (critically endangered) itu, dari hasil survei DNA populasi gajah pada tahun 2010 yang dilakukan Wildlife Conservation Society (WCS) secara keseluruhan terdapat 247 ekor gajah di tahun tersebut.
Hanya saja pada pendataan 2020 hasil dengan dari metode GPS collar yaitu pemantauan Elephant Response Unit (ERU) TNWK dari kelompok gajah yang ada, tercatat hanya 180 ekor yang eksis dan 67 ekor gajah tidak terpantau metode GPS collar.
Sementara pada 2020, Balai TNWK mencatat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir adanya kematian 22 ekor gajah akibat perburuan liar, karena mereka mati tanpa gading dan gigi. Bahkan, kontak senjata masih terjadi antara polisi hutan dan pelaku perburuan liar.
Sejumlah barang bukti seringkali ditemukan seperti 741 jerat seling, 34 sepeda ontel, 4 perahu dayung, tulang kepala gajah, tulang dan pinggul.
Terkait kondisi tersebut, Kepala Balai TNWK Kuswandono mengatakan, dari hasil evaluasi dengan aplikasi SMART RBM semester 1 pada 2021 ditemukan alat perburuan 1 jaring kabut, 7 jerat nilon, 16 jerat jerat seling, 40 jerat seling kecil, 2 perangkap kandang, 3 tongkat dan 13 tanda perburuan lainnya.
”Temuan yang kami dapat menandakan bahwa perburuan liar di kawasan TN Way Kambas harus dihentikan, karena mengancam populasi satwa liar dan tentunya akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem hutan hingga ekosistem bumi secara jangka panjang,” ujarnya.
Dia mengatakan konsep perlindungan penyangga kehidupan merupakan hal yang sangat penting. Tidak hanya perlindungan bagi satwa yang ada di area konservasi, tetapi juga melindungi ekosistemnya.
"Salah satu dari kegiatan konservasi adalah melakukan restorasi hutan, agar keseimbangan ekosistem di kawasan konservasi ini bisa tercapai,” ujar Kuswandono.