Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang memperkenalkan Undang-Undang Cipta Kerja kepada investor di Penang dalam webinar bertajuk
Indonesia Investment Update: Introducing Omnibus Law on Job Creation – A Game Changer pada Kamis (7/10).
Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto mengatakan webinar digelar untuk memberikan pemahaman tentang perkembangan ekonomi Indonesia terkini dan kemudahan berinvestasi di Indonesia sejak dikeluarkannya UU Cipta Kerja.
UU tersebut mencakup diberlakukannya one single submission (OSS) bagi para investor asing yang akan menanamkan modal di Indonesia.
"Indonesia berpotensi untuk menjadi negara terbesar ke-5 berdasarkan GDP di tahun 2045. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui peluncuran UU Cipta Kerja untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan bisnis di Indonesia, serta memberikan perlindungan pada koperasi, UMKM dan industri nasional," kata Bambang.
Dia juga menyampaikan bahwa pandemi tidak menjadi penghalang bagi Indonesia untuk melanjutkan proses reformasi dan transformasi ekonomi.
Abdul Halim, eksekutif komite negara bagian Penang untuk urusan perindustrian, perdagangan dan pembangunan usahawan, menyampaikan penghargaan kepada KJRI Penang atas upaya peningkatan kerja sama antara Penang dan Indonesia, utamanya di bidang perdagangan dan investasi.
Menurut dia, Penang menyambut baik kehadiran UU Cipta Kerja yang dinilai dapat memberikan perubahan signifikan bagi para investor.
Dia menilai UU Cipta Kerja dan posisi Penang sebagai pusat industri electrical and electronic (E&E) di Malaysia membuka peluang untuk menjajaki pasar industri E&E di Indonesia.
Bahkan pelaku industri E&E besar di Penang dapat mempertimbangkan untuk memindahkan operasional bisnisnya ke Indonesia.
Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Ferry A. Pasaribu mengatakan investasi di Indonesia diperkirakan akan tetap tinggi.
Hal itu tercermin dari peningkatan impor barang modal dan bahan baku, serta penjualan alat berat.
Menurut dia, Saat ini ada dua sektor investasi utama di Indonesia yaitu sektor energi terbarukan dan kendaraan listrik.
Direktur Pameran dan Sarana Promosi Kementerian Investasi/BKPM RI Cahyo Purnomo mengatakan UU Cipta Kerja merupakan game changer bagi iklim investasi Indonesia yang ditandai dengan perubahan mendasar, yaitu menyederhanakan 79 undang-undang menjadi 15 bab dan 186 pasal yang mengatur 11 klaster.
"Perubahan ini akan lebih memberikan kemudahan bagi para investor," katanya.
Sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk mendorong masuknya investasi asing ke Indonesia, salah satunya penyederhanaan perizinan usaha.
"Penyederhanaan perizinan berbasis resiko diwujudkan dalam sistem online single submission (OSS) yang menjadi acuan tunggal bagi pemangku kepentingan dalam rangka pengurusan perizinan usaha secara elektronik dan cepat," katanya.
Pemerintah Indonesia pun gencar menawarkan berbagai macam insentif investasi di 118 kawasan industri, empat zona perdagangan bebas dan 15 zona ekonomi khusus yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data BKPM, sejak 2016 hingga kuartal I 2021, Malaysia menempati peringkat ke tujuh dalam daftar negara dengan jumlah investasi terbesar di Indonesia dengan total investasi senilai 6.621 juta dollar AS (sekitar Rp94 triliun) .
Webinar yang diselenggarakan oleh KJRI Penang dengan Kementerian Investasi/BKPM RI dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI itu diikuti 105 pebisnis, investor, dan media di Penang.
Indonesia Investment Update: Introducing Omnibus Law on Job Creation – A Game Changer pada Kamis (7/10).
Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto mengatakan webinar digelar untuk memberikan pemahaman tentang perkembangan ekonomi Indonesia terkini dan kemudahan berinvestasi di Indonesia sejak dikeluarkannya UU Cipta Kerja.
UU tersebut mencakup diberlakukannya one single submission (OSS) bagi para investor asing yang akan menanamkan modal di Indonesia.
"Indonesia berpotensi untuk menjadi negara terbesar ke-5 berdasarkan GDP di tahun 2045. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui peluncuran UU Cipta Kerja untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan bisnis di Indonesia, serta memberikan perlindungan pada koperasi, UMKM dan industri nasional," kata Bambang.
Dia juga menyampaikan bahwa pandemi tidak menjadi penghalang bagi Indonesia untuk melanjutkan proses reformasi dan transformasi ekonomi.
Abdul Halim, eksekutif komite negara bagian Penang untuk urusan perindustrian, perdagangan dan pembangunan usahawan, menyampaikan penghargaan kepada KJRI Penang atas upaya peningkatan kerja sama antara Penang dan Indonesia, utamanya di bidang perdagangan dan investasi.
Menurut dia, Penang menyambut baik kehadiran UU Cipta Kerja yang dinilai dapat memberikan perubahan signifikan bagi para investor.
Dia menilai UU Cipta Kerja dan posisi Penang sebagai pusat industri electrical and electronic (E&E) di Malaysia membuka peluang untuk menjajaki pasar industri E&E di Indonesia.
Bahkan pelaku industri E&E besar di Penang dapat mempertimbangkan untuk memindahkan operasional bisnisnya ke Indonesia.
Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Ferry A. Pasaribu mengatakan investasi di Indonesia diperkirakan akan tetap tinggi.
Hal itu tercermin dari peningkatan impor barang modal dan bahan baku, serta penjualan alat berat.
Menurut dia, Saat ini ada dua sektor investasi utama di Indonesia yaitu sektor energi terbarukan dan kendaraan listrik.
Direktur Pameran dan Sarana Promosi Kementerian Investasi/BKPM RI Cahyo Purnomo mengatakan UU Cipta Kerja merupakan game changer bagi iklim investasi Indonesia yang ditandai dengan perubahan mendasar, yaitu menyederhanakan 79 undang-undang menjadi 15 bab dan 186 pasal yang mengatur 11 klaster.
"Perubahan ini akan lebih memberikan kemudahan bagi para investor," katanya.
Sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk mendorong masuknya investasi asing ke Indonesia, salah satunya penyederhanaan perizinan usaha.
"Penyederhanaan perizinan berbasis resiko diwujudkan dalam sistem online single submission (OSS) yang menjadi acuan tunggal bagi pemangku kepentingan dalam rangka pengurusan perizinan usaha secara elektronik dan cepat," katanya.
Pemerintah Indonesia pun gencar menawarkan berbagai macam insentif investasi di 118 kawasan industri, empat zona perdagangan bebas dan 15 zona ekonomi khusus yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data BKPM, sejak 2016 hingga kuartal I 2021, Malaysia menempati peringkat ke tujuh dalam daftar negara dengan jumlah investasi terbesar di Indonesia dengan total investasi senilai 6.621 juta dollar AS (sekitar Rp94 triliun) .
Webinar yang diselenggarakan oleh KJRI Penang dengan Kementerian Investasi/BKPM RI dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI itu diikuti 105 pebisnis, investor, dan media di Penang.