Mamasa, Sulbar (ANTARA News) - Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Muhammadiah Mansur, mengharapkan mantan Bupati Mamasa, Obed Negodepparinding berbesar hati mempermudah proses hukum yang telah menimpanya atas kasus korupsi.

"Kita harapkan Obed Negodepparinding tidak mempersulit proses hukum. Akan lebih baik apabila Obed menyerahkan diri kepada aparat hukum untuk menjalani proses hukum atas kasus korupsi anggaran sekretaris DPRD saat menjabat sebagai ketua DPRD Mamasa periode 2003-2008," kata Ketua DPRD Mamasa, Muhammadiah Mansur di Mamasa, Minggu.

Menurutnya, mantan Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding yang divonis penjara satu tahun hingga kini belum menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

"Mestinya, jangan persulit proses hukum. Kami pahami saat ini Obed Negodepparinding masih berduka atas meninggalnya saudara kandungnya beberapa bulan yang lalu. Walau demikian, demi hukum maka Obed diharapkan legowo untuk tidak melakukan upaya yang sengaja menghambat proses hukum itu sendiri," terangnya.

Menurut dia, putusan MA yang memvonis penjara Obed selama satu tahun delapan bulan penjara karena korupsi anggaran pengadaan sekretariat DPRD Mamasa sebesar Rp1,2 miliar bersama 23 anggota DPRD Mamasa, sudah bersifat inkra, atau sudah menjadi keputusan hukum tetap.

"Keputusan hukum itu sudah inkra atau sudah menjadi keputusan tetap, sehingga jangan dihalangi, dan Obed Nego Depparinding harus menghormati putusan tersebut, jangan coba melawan, tetapi harus tunduk atas putusan ini," katanya.

Muhammadiah menyampaikan, sesama kader partai Golkar tentu sangat prihatin atas kasus yang menimpa Obed sehingga dalam perjalanan pemerintahannya harus diberhentikan dan kini tengah dijabat oleh Ramlan Badawi yang sebelumnya menduduki posisi jabatan wakil Bupati Mamasa.

"Meski Obed kader Golkar, kami pun tidak mungkin melakukan upaya untuk mempersulit proses hukum yang menimpa Obed. Makanya, kami sarankan agar Obed lapang dada menjalani proses hukum itu sendiri," terangnya.

Dia menambahkan, hingga kini jabatan wakil bupati masih kosong setelah Ramlan secara resmi dilantik menjadi Bupati Mamasa periode 2008-2013.

"Sisa masa jabatan Ramlan tinggal dua tahun ke depan. Makanya, kami pun meminta agar sisa masa jabatan ini dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Mamasa," pungkasnya. (T.KR-ACO/F003)

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024