Mamuju (ANTARA News) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, terkait pengangkatan kembali Obed Negodepparinding dinilai telah menyalahi prosedur ketentuan perundang-undangan.
"Rapat Paripurna yang dilaksanakan 14 anggota DPRD Mamasa pada hari Sabtu, (14/4) terkait pengangkatan kembali Obed Negodepparinding dianggap ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas," kata Ketua DPRD Mamasa, Muhammadiyah Mansyur di Mamuju, Selasa.
Menurutnya, sikap 14 anggota DPRD Mamasa yang melakukan rapat paripurna pengangkatan kembali Obed Negodepparinding menjadi bupati pasca keluar putusan Peninjauan Kembali (PK) MA yang telah membebaskan dari jeratan hukum perbuatan korupsi tidak boleh dijadikan dasar hukum sebelum ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Pengangkatan Obed Negodepparinding menjadi bupati bisa dilaksanakan apabila ada keputusan Mendagri untuk dilakukan pemberhentian bupati yang saat ini dijabat oleh Ramlan Badawi," urai Muhammadiyah.
Tetapi itu kan tidak ada dasar acuan untuk mengangkat kembali Obed sebagai bupati yang sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai bupati karena saat itu telah divonis bersalah atas kasus korupsi oleh MA walaupun akhirnya muncul PK MA yang kembali membebaskan dari segala dakwaan korupsi penggunaan APBD tahun 2009 silam.
Karena itu, lanjutnya, apapun hasil keputusan DPRD Mamasa yang memparipurnakan pengangkatan kembali Obed Menjadi Bupati dianggap ilegal.
"Masalah ini telah saya konsultasikan dengan Mendagri di Jakarta terkait sikap teman-teman DPRD Mamasa yang melakukan sidang paripurna pengangkatan kembali Obed menjadi bupati," tuturnya.
Muhammadiyah yang juga politisi senior Partai Golkar ini mengatakan, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa rapat paripurna DPRD Mamasa terkait pengangkatan Obed tidak memiliki dasar hukum.
Sikap 14 anggota DPRD Mamasa tersebut justeru membuat masyarakat semakin bingung.
"Rapat paripurna DPRD Mamasa pengangkatan Obed menjadi bupati justeru membuat kondisi Mamasa menjadi terganggu. Selama ini kondisi Mamasa sudah kondusif pasca lahirnya PK MA yang membebaskan 24 terpidana korupsi," katanya.
Apabila kondisi di Mamasa kembali tidak kondusif maka 14 anggota DPRD yang melaksanakan rapat paripurna DPRD Mamasa harus bertanggungjawab terhadap rakyat, ujarnya. (T.KR-ACO/F003)
Berita Terkait
BK DPRD Sulsel mendalami dugaan suap seleksi KPID-KI
Senin, 6 Mei 2024 20:03 Wib
Pemkab Luwu Timur dan Pansus DPRD finalisasi Ranperda Penyelenggaraan KLA
Senin, 6 Mei 2024 15:39 Wib
DPRD umumkan 7 komisoner KPID Sulsel periode 2024-2027
Senin, 6 Mei 2024 6:04 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Penetapan anggota DPRD terpilih pada empat daerah di Sulsel ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 6:56 Wib
Pansus DPRD Sulsel terus matangkan Raperda Kesehatan Ibu dan anak
Kamis, 2 Mei 2024 18:27 Wib
DPRD Sulsel berharap KPUD dan Bawaslu jalankan pilkada secara transparan
Kamis, 2 Mei 2024 18:25 Wib
DPRD terus mendorong perbaikan sistem pendidikan di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 14:32 Wib