Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.
Dikatakan Ghufron, Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.
Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.
"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," ujarnya.
Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.
Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III," ujarnya.
Berita Terkait
Perwakilan Kemenpora meninjau persiapan lokasi pertandingan PON XXI 2024
Senin, 24 Juni 2024 13:21 Wib
Presiden Jokowi: Sistem "online" harus pastikan kemudahan perizinan acara
Senin, 24 Juni 2024 11:50 Wib
Presiden Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga bahas rupiah melemah
Kamis, 20 Juni 2024 17:12 Wib
NasDem akan menggelar Kongres III dan mengundang Jokowi dan Prabowo
Kamis, 20 Juni 2024 13:55 Wib
Presiden Jokowi dan sejumlah menteri bahas legalisasi tanaman kratom
Kamis, 20 Juni 2024 13:46 Wib
Presiden Jokowi pastikan tak ada bansos untuk korban judi online
Rabu, 19 Juni 2024 13:09 Wib
Presiden Jokowi Shalat Idul Adha 1445 H di Simpanglima Semarang
Senin, 17 Juni 2024 7:06 Wib
Presiden Jokowi dijadwalkan Shalat Idul Adha 1445 H di Semarang
Minggu, 16 Juni 2024 20:44 Wib