Mamuju (ANTARA News) - Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, H.Ramlan Badawi mengatakan, pascarapat paripurna 14 anggota DPRD yang mengangkat kembali Obed Negodepparinding menjadi bupati yang dianggap ilegal tak memengaruhi aktivitas pemerintahan di wilayah itu.
"Aktivitas pemerintahan di Mamasa tetap berjalan normal. Sama sekali tidak memengaruhi aktivitas pemerintahan dalam rangka optimalisasi pelayanan publik di Mamasa," kata Bupati Mamasa Ramlan Badawi di Mamuju, Sabtu.
Menurutnya, dirinya telah mengintruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bisa meningkatkan kinerja dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
"Para kepala SKPD harus fokus bekerja secara optimal untuk memenuhi kepentingan masyarakat," kata bupati.
Menurutnya, para pegawai yang ada pada lingkup Pemkab Mamasa agar tidak terpengaruh dengan pelaksanaan rapat paripurna DPRD yang kembali mengangkat Obed Negodepparinding sebagai bupati.
"Rapat paripurna pengangkatan pak Obed menjadi bupati dianggap ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.
Karena itu, kata dia, aparatur pemerintah maupun masyarakat untuk tidak terpengaruhi dengan pelaksanaan rapat paripurna oleh 14 anggota DPRD Mamasa.
"Apapun hasil rapat paripurna yang dilaksanakan oleh 14 anggota DPRD yang telah kembali mengangkat pak Obed selaku bupati secara hukum tidak bisa dipertanggungjawabkan,"urainya.
Sikap 14 anggota DPRD Mamasa, kata dia, merupakan tindakan yang keliru karena dasar pelaksanaan paripurna hanya mengacu pada hasil keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkama Konstitusi (MK).
Hasil keputusan PK MK yang memebaskan pak Obed dari jeratan hukum tak bisa dijadikan dasar acuan pelaksanaan paripurna sebelum ada surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
"Paripurna pengangkatan pak Obed bisa dilaksanakan apabila ada SK Mendagri untuk mengangkat kembali pak Obed dan melakukan pemberhentian jabatan saya selaku bupati," ungkapnya.
Bupati mengatakan, mestinya teman-teman DPRD lebih fokus memikirkan kepentingan pembangunan untuk kemajuan daerah yang hingga kini masih tertinggal dari kabupaten lainnya.
"Kita telah menghabiskan energi untuk mengatasi persoalan hukum yang melibatkan mantan bupati Obed Negodepparinding dan para anggota DPRD Mamasa. Mestinya, persoalan hukum kita serahkan pada keputusan peraturan perundang-undangan,"ujarnya. (T.KR-ACO/Z002)
Berita Terkait
Mantan PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi jalani perawatan di IJN Kuala Lumpur
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Pemprov Sulbar mendorong pengembangan produk kopi Mamasa
Sabtu, 17 Juni 2023 20:06 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar dorong Mamasa fokus kembangkan hortikultura
Sabtu, 11 Maret 2023 18:18 Wib
Pemerintah bangun jalan 62,33 kilometer buka keterisolasian Mamasa
Sabtu, 12 Maret 2022 17:57 Wib
Kapolda Sulbar ikuti doa bersama sambut Natal di Kabupaten Mamasa
Senin, 23 Desember 2019 5:29 Wib
Bupati pastikan perekonomian Mamasa tetap normal pascagempa
Rabu, 7 November 2018 23:32 Wib
Petahana Mamasa unggul berdasarkan hasil KPU
Kamis, 28 Juni 2018 22:26 Wib
Pasangan Harmonis ungguli kotak kosong di Mamasa
Rabu, 27 Juni 2018 21:25 Wib