Mamuju (ANTARA) - Polda Sulawesi Barat dalam kurun waktu sepekan terakhir dapat mengungkap 12 kasus perjudian online di enam kabupaten di daerah itu.
"Kurun waktu sepekan terakhir, kami bersama jajaran Satuan Reskrim Polres pada enam kabupaten di Sulbar, berhasil membongkar 12 kasus perjudian online dengan menangkap 19 terduga pelaku," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi I Nyoman Artana, di Mamuju, Sabtu.
Pengungkapan terakhir dalam pekan ini yang dilakukan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar kata I Nyoman Artana, yakni praktik perjudian online beromset jutaan rupiah di Kabupaten Mamuju, pada Kamis (21/10) di kawasan Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju..
Pada pengungkapan itu, tambahnya, personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar berhasil menangkap empat orang pelaku saat tengah asyik memainkan judi jenis kupon putih dan judi bola.
Dari tangan para pelaku, personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar juga menyita barang bukti, berupa uang tunai diduga hasil transaksi judi Rp7,9 juta, satu buah buku catatan, tiga lembar kertas rekapan judi online serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, keempat terduga pelaku mengakui jika menjadi bandar judi online dengan modus menerima pasangan judi bola maupun togel dari para pelanggan.
"Saat kami amankan, para pelaku tertangkap tangan tengah melakukan aksi judi online dan saat diinterogasi, mereka langsung mengakui jika menerima pasangan judi untuk pertandingan bola maupun togel untuk pasaran Hongkong," terang I Nyoman Artana.
Saat in,i tambahnya, Ditreskrimum Polda Sulbar masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada keempat terduga pelaku judi online untuk mengungkap jaringan mereka.
Polda Sulbar kata I Nyoman Artana, akan terus berupaya membongkar kasus-kasus perjudian di daerah itu, khususnya judi online.
"Kami akan terus akan berupaya membongkar kasus-kasus judi lainnya hingga wilayah Sulbar terbebas dari praktik perjudian," tegas I Nyoman Artana.
"Kurun waktu sepekan terakhir, kami bersama jajaran Satuan Reskrim Polres pada enam kabupaten di Sulbar, berhasil membongkar 12 kasus perjudian online dengan menangkap 19 terduga pelaku," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi I Nyoman Artana, di Mamuju, Sabtu.
Pengungkapan terakhir dalam pekan ini yang dilakukan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar kata I Nyoman Artana, yakni praktik perjudian online beromset jutaan rupiah di Kabupaten Mamuju, pada Kamis (21/10) di kawasan Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju..
Pada pengungkapan itu, tambahnya, personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar berhasil menangkap empat orang pelaku saat tengah asyik memainkan judi jenis kupon putih dan judi bola.
Dari tangan para pelaku, personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar juga menyita barang bukti, berupa uang tunai diduga hasil transaksi judi Rp7,9 juta, satu buah buku catatan, tiga lembar kertas rekapan judi online serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, keempat terduga pelaku mengakui jika menjadi bandar judi online dengan modus menerima pasangan judi bola maupun togel dari para pelanggan.
"Saat kami amankan, para pelaku tertangkap tangan tengah melakukan aksi judi online dan saat diinterogasi, mereka langsung mengakui jika menerima pasangan judi untuk pertandingan bola maupun togel untuk pasaran Hongkong," terang I Nyoman Artana.
Saat in,i tambahnya, Ditreskrimum Polda Sulbar masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada keempat terduga pelaku judi online untuk mengungkap jaringan mereka.
Polda Sulbar kata I Nyoman Artana, akan terus berupaya membongkar kasus-kasus perjudian di daerah itu, khususnya judi online.
"Kami akan terus akan berupaya membongkar kasus-kasus judi lainnya hingga wilayah Sulbar terbebas dari praktik perjudian," tegas I Nyoman Artana.