Makassar (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan Imran Jausi memastikan tidak ada kecurangan yang terjadi pada ujian Seleksi Kompetensi Dasar Calon Aparatur Sipil Negara (SKD CASN) 2021 yang digelar di Celebes Convention Centre (CCC) Makassar.

"Alhamdulilah kami dari Pemerintah Provinsi memfasilitasi 10 kabupaten/kota di CCC dan itu aman, tidak ada kecurangan," ujarnya di Makasar, Sabtu.

Kabupaten/kota yang dimaksud yakni Kota Makassar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Pangkep, Wajo, Bone, Barru dan Sinjai. Termasuk pula formasi CASN dari Pemprov Sulsel.

Imran mengemukakan terjadi indikasi kecurangan oleh sejumlah peserta pada ujian SKD CASN baru-baru ini, namun titik lokasinya berada di daerah yang pelaksanaannya diawasi langsung oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) dari BKN.

"Sulsel ini ada tiga kabupaten yang terindikasi terdapat kecurangan ujian SKD, yaitu Kabupaten Sidrap, Luwu dan Enrekang. Mereka itu kan istilahnya juga adalah titik lokasi pelaksanaan ujian," ungkapnya.

Imran mengatakan kecurangan ujian SKD CASN 2021 yang diindikasi oleh BKN Pusat salah satunya penggunaan remote access oleh pihak ketiga yang berada di luar gedung, dan memberikan arahan kepada peserta ujian dalam menjawab soal.

Hanya saja terkait total peserta yang melakukan kecurangan pada tiga kabupaten tersebut, BKD Sulsel belum mendapat informasi pasti dari BKN Pusat.

"Paling banyak itu ditemukan di Kabupaten Sidrap dibanding dua kabupaten lainnya, kalau Enrekang lebih sedikit," ungkap dia.

Selanjutnya, BKN akan mengumumkan nilai peserta SKD dan nilai peserta yang terindikasi curang akan dikali 0. Kemudian terdapat masa sanggah yang bisa digunakan peserta untuk memproses hasil akhirnya.

Menurut Imran, BKN sebagai panselnas tengah mengusut tuntas kecurangan SKD CASN, termasuk oknum ASN jika ada yang terlibat.

"Aturan disiplin kita di ASN itu ada yang ringan, sedang dan berat. Tetapi menurut saya ini adalah pelanggaran berat karena mengganggu stabilitas pelaksanaan ujian CASN, dan ASN nya. Aturannya harus diperiksa dan kalau terbukti jelas, maka hukumannya itu bisa pemecatan," kata Imran menjelaskan.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024