Makassar (ANTARA) - Tim Satgas Penguraian Kerumunan Covid-19 Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menutup dan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode, di Jalan Amangappa, karena beberapa kali melanggar protokol kesehatan sesuai Surat Edaran PPKM dan Peraturan Wali Kota Makassar.
"Sesuai dengan aturan yang ada, dengan ini dilakukan penutupan dan penyegelan Barcode. Ditetapkan tersangka pemilik usaha atas nama Nilmar Umar," ucap Kepala seksi penegakan Perda, Penyidik PNS dari Satpol PP Makassar, Muh Muflih, saat membacakan putusan berita acara penyegelan THM tersebut, Kamis.
Untuk itu penutupan dan penyegelan THM Barcode, kata dia, sampai batas waktu yang tidak ditentukan kecuali memenuhi persyaratan dan menjalani sanksi yang sudah ditentukan Pemerintah Kota Makassar.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan, pada kesempatan itu mengungkapkan, THM Barcode memang sudah tiga kali kedapatan melanggar aturan Protokol Kesehatan PPKM Covid-19.
Tim Satuan Tugas Penguraian Kerumunan Covid-19 Makassar bersama polisi berjaga di depan THM Barcode di Makassar, Kamis. Taman hburan itu ditutup otoritas setempat karena telah berkal-kali melanggar protokol kesehatan. ANTARA/Darwin Fatir
Sehingga diambil langkah tegas yakni penutupan sekaligus penyegelan usaha itu sebagai efek jera karena berkali kali melanggar serta pelajaran bagi usaha sejenisnya untuk lebih patuh terhadap protokol kesehatan.
"Sering kali kedapatan melanggar aturan mulai jam operasi melebihi batas dan pengunjungnya tidak dibatasi, makanya kami segel dan tutup sementara usahanya. Izinnya juga sudah kadaluarsa," kata dia.
Di tempat terpisah, Pelaksana tugas Kepala Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar, Zulkifli Nanda, mengungkapkan, izin usaha THM Barcode diketahui sudah kadaluarsa, setelah dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan Makassar.
"Hasil rapat koordinasi memang masa izinnya sudah habis dan layak ditutup. Kalau mau beraktifitas kembali mesti urus izin baru. Secara aturan tidak dapat bolehkan menjalan aktifitas usahanya," kata dia.
Untuk proses pencabutan izin, tidak dilakukan karena izin usahanya sudah berakhir. Sehingga langkah penutupan dan penyegelan dilaksanakan Satpol PP sudah tepat.
"Sesuai dengan aturan yang ada, dengan ini dilakukan penutupan dan penyegelan Barcode. Ditetapkan tersangka pemilik usaha atas nama Nilmar Umar," ucap Kepala seksi penegakan Perda, Penyidik PNS dari Satpol PP Makassar, Muh Muflih, saat membacakan putusan berita acara penyegelan THM tersebut, Kamis.
Untuk itu penutupan dan penyegelan THM Barcode, kata dia, sampai batas waktu yang tidak ditentukan kecuali memenuhi persyaratan dan menjalani sanksi yang sudah ditentukan Pemerintah Kota Makassar.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan, pada kesempatan itu mengungkapkan, THM Barcode memang sudah tiga kali kedapatan melanggar aturan Protokol Kesehatan PPKM Covid-19.
Sehingga diambil langkah tegas yakni penutupan sekaligus penyegelan usaha itu sebagai efek jera karena berkali kali melanggar serta pelajaran bagi usaha sejenisnya untuk lebih patuh terhadap protokol kesehatan.
"Sering kali kedapatan melanggar aturan mulai jam operasi melebihi batas dan pengunjungnya tidak dibatasi, makanya kami segel dan tutup sementara usahanya. Izinnya juga sudah kadaluarsa," kata dia.
Di tempat terpisah, Pelaksana tugas Kepala Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar, Zulkifli Nanda, mengungkapkan, izin usaha THM Barcode diketahui sudah kadaluarsa, setelah dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan Makassar.
"Hasil rapat koordinasi memang masa izinnya sudah habis dan layak ditutup. Kalau mau beraktifitas kembali mesti urus izin baru. Secara aturan tidak dapat bolehkan menjalan aktifitas usahanya," kata dia.
Untuk proses pencabutan izin, tidak dilakukan karena izin usahanya sudah berakhir. Sehingga langkah penutupan dan penyegelan dilaksanakan Satpol PP sudah tepat.