Satgas COVID-19 Makassar : Pelanggar prokes selama PPKM Mikro sebanyak 475 kasus
Selama masa PPKM sudah seribuan pelaku usaha ditindak dan ditegur. Selama dua bulan terakhir ada 475 kasus ditangani tim Satgas
Makassar (ANTARA) - Satuan Tugas COVID-19 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan jumlah pelanggaran kepatuhan Protokol Kesehatan (Protkes) selama periode 26 April-27 Juni 2021 masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sebanyak 475 kasus.
"Selama masa PPKM sudah seribuan pelaku usaha ditindak dan ditegur. Selama dua bulan terakhir ada 475 kasus ditangani tim Satgas," sebut Koordinator Satgas Penguraian Kerumunan (Raika) COVID-19 Iman Hud di Makassar, Kamis.
Dari data Satgas Raika selama masa operasi PPKM dua bulan terakhir, tercatat sudah 116 tempat usaha dikenakan sanksi penutupan, dan 100 kasus diberikan teguran keras karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Selanjutnya, ada 259 kasus penyitaan barang-barang pemilik usaha dan hanya 118 kasus yang dikembalikan barangnya. Barang yang disita petugas selama operasi sebanyak 4.301 barang dengan rincian, 198 buah meja dan kursi 3.833 buah serta alat pendukung lainnya 97 buah.
Sedangkan jumlah barang yang dikembalikan kepada pemiliknya, masing masing 3.231 buah. Seperti meja 179 buah dan kursi 3.057 buah serta 97 alat pendukung lainnya. Barang sitaan masih tersisa sebanyak 800 buah.
Seluruh barang sitaan tersebut disimpan sementara di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar, Jalan Balai Kota setempat. Penyitaan barang pemilik usaha tersebut, kata Iman, adalah bentuk ketegasan petugas di lapangan dan efek jera bagi mereka yang melanggar aturan.
"Tim Satpol di lapangan bersama personil TNI Polri tentu bertindak tegas bagi usaha yang melanggar aturan. Operasi akan terus dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota selama masa PPKM berlangsung," tegas Kepala Satpol PP Kota Makassar ini.
Ia menambahkan, operasi rutin terus dilakukan, apalagi Kota Makassar kini berstatus oranye penyebaran Corona, hingga dikeluarkan surat edaran wali kota berkaitan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 Wita.
Berdasarkan Data gugus Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan dan Perkembangan Info COVID-19, Sulsel, per 30 Juni 2021, kasus pasien terkonfimasi positif positif bertambah 212 orang dari jumlah 1.883 spesimen yang diperiksa.
Rinciannya, Kota Makassar memberikan kontribusi cukup besar yakni 109 pasien baru, disusul Kabupaten Luwu Timur 20 pasien, Luwu Utara 12 pasien, Kabupaten Pangkep dan Kota Parepare 11 pasien. Selebihnya di bawah 10 pasien
Secara akumulasi hingga hari ke-468 sejak awal pandemi, jumlah pasien positif telah mencapai 64.232 orang terpapar virus Corona.
Untuk jumlah angka kesembuhan pasien bertambah 80 pasien, dengan jumlah akumulasi pasien sebanyak 61.922 pasien sembuh. Pasien meninggal dunia, bertambah delapan orang, secara akumulasi pasien meninggal sebanyak 986 orang.
"Selama masa PPKM sudah seribuan pelaku usaha ditindak dan ditegur. Selama dua bulan terakhir ada 475 kasus ditangani tim Satgas," sebut Koordinator Satgas Penguraian Kerumunan (Raika) COVID-19 Iman Hud di Makassar, Kamis.
Dari data Satgas Raika selama masa operasi PPKM dua bulan terakhir, tercatat sudah 116 tempat usaha dikenakan sanksi penutupan, dan 100 kasus diberikan teguran keras karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Selanjutnya, ada 259 kasus penyitaan barang-barang pemilik usaha dan hanya 118 kasus yang dikembalikan barangnya. Barang yang disita petugas selama operasi sebanyak 4.301 barang dengan rincian, 198 buah meja dan kursi 3.833 buah serta alat pendukung lainnya 97 buah.
Sedangkan jumlah barang yang dikembalikan kepada pemiliknya, masing masing 3.231 buah. Seperti meja 179 buah dan kursi 3.057 buah serta 97 alat pendukung lainnya. Barang sitaan masih tersisa sebanyak 800 buah.
Seluruh barang sitaan tersebut disimpan sementara di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar, Jalan Balai Kota setempat. Penyitaan barang pemilik usaha tersebut, kata Iman, adalah bentuk ketegasan petugas di lapangan dan efek jera bagi mereka yang melanggar aturan.
"Tim Satpol di lapangan bersama personil TNI Polri tentu bertindak tegas bagi usaha yang melanggar aturan. Operasi akan terus dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota selama masa PPKM berlangsung," tegas Kepala Satpol PP Kota Makassar ini.
Ia menambahkan, operasi rutin terus dilakukan, apalagi Kota Makassar kini berstatus oranye penyebaran Corona, hingga dikeluarkan surat edaran wali kota berkaitan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 Wita.
Berdasarkan Data gugus Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan dan Perkembangan Info COVID-19, Sulsel, per 30 Juni 2021, kasus pasien terkonfimasi positif positif bertambah 212 orang dari jumlah 1.883 spesimen yang diperiksa.
Rinciannya, Kota Makassar memberikan kontribusi cukup besar yakni 109 pasien baru, disusul Kabupaten Luwu Timur 20 pasien, Luwu Utara 12 pasien, Kabupaten Pangkep dan Kota Parepare 11 pasien. Selebihnya di bawah 10 pasien
Secara akumulasi hingga hari ke-468 sejak awal pandemi, jumlah pasien positif telah mencapai 64.232 orang terpapar virus Corona.
Untuk jumlah angka kesembuhan pasien bertambah 80 pasien, dengan jumlah akumulasi pasien sebanyak 61.922 pasien sembuh. Pasien meninggal dunia, bertambah delapan orang, secara akumulasi pasien meninggal sebanyak 986 orang.