Gowa (ANTARA) - Sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Tersangka kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat rilis pengungkapan kasus di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis.
Kapolda menjelaskan, dari 17 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, dua diataranya adalah oknum pegawai Bank BUMN Indonesia, beberapa lainnya oknum dari pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulsel.
Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang atau DPO.
"Inisial IR (37) dan inisial AK (50) yang pasti pegawai salah satu Bank BUMN, pokoknya masuk dalam transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi statusnya saja di situ," kata Kapolda Sulsel.
Selain oknum pegawai Bank BUMN, salah seorang pegawai UIN Alauddin Makassar di Kampus II inisial AI menjabat sebagai Kepala Perpustakaan kampus setempat juga ikut terlibat beserta satu stafnya. Sementara tersangka lainnya merupakan jaringan yang mengedarkan.
Awal kasus pengungkapan jaringan peredaran dan pembuatan uang palsu tersebut, kata kapolda, Polsek Pallangga mendapatkan informasi peredaran uang palsu dari warga di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa.
Tim gabungan selanjutnya dibentuk dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk tersangka KA, IR dan M. Dari situ, tersangka bernyanyi' melakukan transaksi jual beli dengan tersangka AI diketahui Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulsel.
Selain itu, tersangka M juga melakukan transaksi dengan tersangka lain masing-masing KA, IR, SR, SM dan AK. Uang palsu yang diedarkan M ini di wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar dan mendapatkan uang palsu tersebut dari AI.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, ternyata AI memperoleh sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut dari tersangka SAR yang dikenalnya dari pengusaha ternama Makassar inisial ASS. Tersangka SAR diketahui mencetak uang palsu sendiri di rumahnya Jalan Sunu, Kota Makassar.
Tim gabungan menggerebek rumahnya di Jalan Sunu dan ditemukan barang bukti yakni bahan baku pembuatan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang dibayar atau dikirim dari inisial ASS melalui perantara dari inisial JBP diketahui mantan calon anggota legislatif (caleg) 2024.
Sedangkan bahan baku pembuatan mata uang palsu pecahan Rp100 ribu SAR membeli melalui importir berinisial R (khusus kertas dan tinta) sedangkan bahan baku lainnya dibeli SAR dari penyedia bahan daring.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan tindak pidana peredaran uang palsu oleh penyidik Reskrim Polres Gowa, dari hasil interogasi barang bukti utama mesin cetak dan peralatannya disimpan tersangka AI di dalam Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar di Jalan Yasin Limpo Kecamatan Samata, Gowa.
"Jadi, dari hasil pemeriksaan memang yang bersangkutan AI murni pribadi tidak mengait kepada pihak lain (UIN Alauddin), yang bersangkutan memang menggunakan kewenangan dan jabatannya di tempat itu dan tidak ada kaitan dengan pihak lain. Dia Kepala Perpustakaan," paparnya.
Barang bukti
Untuk barang bukti yang diamankan di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Gowa, yakni satu uni mesin cetak besar GM-247IIMP-25 offset printing machine, 738 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 belum dipotong. 397 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 emisi 2016 belum terpotong.
Selanjutnya, mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak delapan lembar total Rp800 ribu sudah terpotong. 199 lembar kertas gagal produksi karena rusak. sebanyak 460 lembar kertas gagal produksi karena kosong. sebanyak 957 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu gagal produksi.
Sebanyak 6.139 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu yang gagal produksi. Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 19 lembar senilai Rp1,9 juta gagal produksi serta peralatan pendukung produksi pencetakan uang palsu tersebut.
Total barang bukti yang dirilis di Polres Gowa yakni mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar. Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 1999 sebanyak enam lembar. Sebanyak 234 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 yang belum dipotong.
Mata uang Korea sebanyak satu lembar senilai 5.000 Won. Mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar senilai 500 Dong. Mata uang rupiah sebanyak dua lembar dengan pecahan 1.000 emisi 1964. Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar.
Satu lembar kertas foto copy certificate of time Deposit (BI) senilai Rp45 triliun. Satu lembar kertas Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun. Satu bungkus bubuk aluminium, satu kaleng tinta masing-masing warna putih, merah dipesan dari China.
Kaleng tinta warna hitam. 13 tinta printer, timbangan digital dan sembilan lembar plat khusus serta peralatan pendukung lainnya, sembilan ponsel, satu sepeda motor dan dua mobil telah disita petugas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Sulsel: 17 tersangka kasus upal terancam penjara seumur hidup