Makassar (ANTARA News) - Sejumlah reklame bando yang tersebar di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai diprotes karena dinilai keberadaannya menggangu estetika kota.  

"Makassar punya ikon menuju kota dunia, tetapi kenapa reklame bando tidak diatur jaraknya dan terkesan berdekatan satu sama lain jangan sampai Makassar menjadi kota reklame," kata anggota DPRD Makassar Nurmiati, Selasa.

Ia menyatakan keberadaan reklame tersebut perlu perhatian dan penataan ulang karena dinilai merusak estetika kota.

Menurut dia, reklame bando salah satunya di jalan Perintis Kemerdekaan seperti dari laporan institusi Universitas Islam Makassar memasang bando didepannya sangat tidak etis.

Sementara itu merupakan otoritas Pemerintah Provinsi Sulawesi. Tetapi faktanya Pemkot Makassar melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) punya kewenangan terkait bando tersebut untuk melakukan penataan dan tata ruang kota.

"Dinas terkait seperti Dispenda harus memikirkan itu, jangan hanya pendapatan yang dikejar. Ini mengenai keindahan kota, dan pentingnya ditata agar terlihat rapih," ulasnya. urmiati.

Sekretaris Komisi A DPRD Makassar Mustagfir Sabry mengatakan, pembangunan sejumlah reklame di Sulsel didalamnya Makassar tidak bersinergi dengan aturan Balai Besar Jalan Nasional dan dinas terkait serti Dispenda, Dishub dan Tata Ruang.

"Sudah ada laporan dari Institusi Kampus Universitas Islam Makassar terkait bando yang terpasang depan kampusnya dan itu kita hargai," ujarnya.

Selama ini dinas terkait dan Balai Besar tidak bersinergi dengan baik sehingga ini menjadi persoalan. Tidak adanya upaya untuk melakukan tata kelola keindahan kota.

"Balai Jalan pun dinilai serampangan dalam mengeluarkan izin reklame tanpa diketahui dinas terkait. Sementara Dispenda hanya mengetahui memungut retribusi," ungkapnya.

Legislator asal Fraksi Partai Demokrasi kebangsaan (F-PDK) Makassar ini menyatakan Balai Jalan harusnya melihat aspek dalam memberi pembangunan izin reklame di Makassar, sebab harus merujuk pada pertimbangan keselamatan pengguna jalan dan keindahan kota.  

"Ini menjadi pertimbangan yang harus diperhatikan, kalaupun itu mesti dibongkar atau dipindahkan kami setuju untuk kemaslahatan dan terhindar dari masalah yang akan terjadi nanti," ujarnya. (T.PSO-282/M027) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024