Makassar (ANTARA) - Sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang namanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah dipastikan tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah, kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Irawan Bintang.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan sudah melakukan pengecekan ulang untuk memastikan 17 ASN yang terdaftar sebagai penerima manfaat program bantuan sosial tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah.

"ASN pemprov yang tercatat DTKS, yang terindikasi menerima bansos, tidak ditemukan penyalurannya kepada yang bersangkutan," kata Andi Irawan Bintang dalam keterangan pers pemerintah di Makassar, Senin.

Menurut dia, ASN yang namanya masuk dalam DTKS tersebar di badan, dinas, cabang dinas, serta unit pelaksana teknis di Kabupaten Bone, Gowa, Makassar, Parepare, Luwu, Maros, Pinrang, Soppeng, dan Wajo.

"Untuk mendapatkan data valid, dilakukan validasi berdasarkan jenis bansosnya. Khusus PKH (Program Keluarga Harapan) melalui Aplikasi e-PKH, apakah betul yang bersangkutan menerima Bansos PKH," katanya.

"Setelah di cek nama, nomor induk kependudukan, serta nomor induk pegawai, maka tidak ditemukan penyaluran bantuan terhadap 17 ASN tersebut," ia menambahkan.

Ia mengatakan bahwa ke-17 ASN tersebut juga terbukti tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui koordinator daerah dan hasil pengecekan melalui PT Pos Indonesia menunjukkan mereka tidak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Andi menyarankan pemerintah kabupaten/kota mengusulkan penghapusan nama-nama ASN tersebut dari DTKS.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan penemuan data 31.624 ASN dalam daftar penerima bantuan sosial.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kemudian memeriksa kembali data 1.016 keluarga penerima manfaat PKH, BPNT, dan BST, serta mendapati nama 17 ASN dalam data penerima manfaat bantuan sosial.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024